JAKARTA, Eranasional.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Beleid ini diteken Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.

UU ini langsung diberlakukan hari itu juga oleh Menteri Sekretaris Negara (Menseneg) Pratikno menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Salah satu yang diatur dalam UU ASN terbaru ini adalah kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kini PPPK akan menerima jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.

Pada bagian Ketentuan Umum dalam UU ASN terbaru disebutkan bahwa Pegawai ASN yang dimaksud mencakup PNS/ASN dan PPPK.

“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” bunyi Pasal 21 ayat 1 UU ASN dikutip Eranasional, Jumat (3/11/2023).

Adapun komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas 7 hal, yakni meliputi penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Pada bagian jaminan sosial yang akan didapatkan pegawai ASN, cakupannya meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua

Pada Pasal 22 ayat 1 disebutkan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja. Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah (PP),” bunyi UU ASN terbaru. (*)