JAKARTA – Pemerintah menyatakan aparat penegak hukum akan mengambil tindakan untuk membubarkan kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI di seluruh wilayah Indonesia.

Keputusan itu tertuang dalam SKB yang ditandatangani enam Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhony G Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Boy Rafli Amar, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna. Laoly.

“Aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan FPI,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharief Hiariej di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Pemerintah, kata Eddy, juga meminta agar masyarakat tidak terpengaruh dan ikut serta dalam kegiatan yang digelar FPI. Masyarakat juga diminta melapor kepada aparat penegak hukum jika melihat kegiatan FPI.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan. Pemerintah juga menyatakan bahwa FPI telah bubar sebagai ormas secara de jure.

Pemerintah juga melarang semua aktivitas dan simbol FPI dalam berbagai aktivitas digunakan di masa mendatang.

karena surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi tersebut sudah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang. Dengan keputusan ini, FPI bisa jadi tidak lagi melakukan kegiatan. (red)