JAKARTA, Eranasional.com – Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Dito Mahendra, tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal, setelah dia mangkir dari panggilan penyidik, Selasa (2/5/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa Dito Mahendra tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik hingga pemanggilan yang kedua kalinya juga tidak hadir.
Penyidik Bareskrim Polri juga melakukan pencekalan terhadap kekasih Nindy Ayunda tersebut.
“Penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada Dito Mahendra dan melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan peraturan lain,” katanya.
Dito Mahendra bukan kali ini saja mangkir dari panggilan penyidik. Saat perkara masih dalam proses penyelidikan, saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi tersebut juga tidak memenuhi undangan penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait penemuan 15 pucuk senjata api di kediamannya oleh penyidik KPK pada 13 Maret 2023.
Meski begitu, kata Djuhandhani, pihaknya tetap melakukan penyidikan secara profesional dan melalui tahapan yang diatur oleh Undang-undang.
“Dan kami melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan-peraturan lain,” ujarnya.
Djuhandhani juga mengungkapkan sejak pemanggilan dua kali sebagai saksi, penyidik sudah mencari keberadaan Dito Mahendra, namun belum membuahkan hasil.
Hingga kini pencarian terhadap Dito Mahendra masih terus dilakukan. Penyidik juga berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk menelusuri kemungkinan Dito Mahendra telah melakukan perjalanan penerbangan ke luar negeri.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi maupun beberapa maskapai penerbangan, namun belum kami dapatkan yang bersangkutan melaksanakan penerbangan,” kata Djuhandhani.
Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3/2023). Ditemukan sebanyak 15 pucuk senjata api berbagai jenis, yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.
Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api itu, sebanyak 9 pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak memiliki dokumen resmi alias ilegal.
Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pistol Glock 19 Zev, satu pistol Angstatd Arms, satu senapan Noveske Refleworks, satu senapan AK 101, satu senapan Heckler & Koch G 36, satu pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu senapan angin Walther.
Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Tinggalkan Balasan