Eranasional.com – Bareskrim Polri tengah melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Depok, Nurdin, yang menjadi tersangka perampasan tanah purnawirawan jenderal TNI.

Nurdin diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

“Sedang diperiksa,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Senin.

Adapun dalam kasus mafia tanah di Depok ini, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka itu adalah Kadishub Depok Eko Herwiyanto, anggota DPRD di Depok, Nurdin, pihak swasta Hanafi, dan mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanudin Abu Bakar.

Menurut Andi, semua tersangka sudah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Selain Nurdin, polisi sudah memeriksa Hanafi pada 6 Januari 2022. Polisi juga sudah memanggil Burhanudin pada 3 Januari 2022 untuk pemeriksaan.

Namun, Burhanuddin masih belum memenuhi panggilan tersebut karena alasan sakit dan melampirkan surat keterangan dokter.

Sementara untuk Eko Herwiyanto dijadwalkan pemeriksaan pada 12 Januari 2022.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari adanya dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin.

Dalam melakukan pemalsuan, Nurdin dan Hanafi mendapat bantuan Eko yang saat itu masih menjabat sebagai Camat Sawangan, Depok.

Andi mengatakan, surat pernyataan palsu itu kemudian digunakan Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik ES kepada Pemkot Depok untuk menjadi makam atau TPU.

“Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh ES,” imbuh Andi kepada wartawan, Rabu (5/1/2022) malam.

Lebih lanjut, penyerahan tanah tersebut juga diklaim oleh Burhanuddin sebagai persyaratan penerbitan izin membangun bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit. Pihak Pemkot Depok juga memproses dan menerima klaim Burhanuddin tersebut.