Sosialisasi Program Strategis Kementrian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (Kementrian ATR/BPN) dengan mitra kerja Komisi II DPR RI kembali digelar di Hotel Sheraton, Sengigi, Lombok Barat Nusa Tenggara Barat, Kamis (16/09/2021).

Lombok Barat- Pemerintah berupaya mendorong percepatan Reforma Agraria melalui Sosialisasi Program Strategis Kementrian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (Kementrian ATR/BPN) dengan mitra kerja Komisi II DPR RI kembali digelar di Hotel Sheraton, Sengigi, Lombok Barat Nusa Tenggara Barat, Kamis (16/09/2021).

Kegiatan sosialisasi ini digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mengikuti aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku.

Dalam melaksanakan sosialisasi program strategis, yakni Pendaftanan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian ATR/BPN. Tujuannya, agar masyarakat Kabupaten Lombok Barat semakin mengetahui dengan baik terkait dengan program strategis Kementerian ATR/BPN, khususnya pendaftaran tanah.

Hadir secara langsung, Anggota Komisi II DPR Fraksi NasDem H M. Syamsul Luthfi mengatakan Sejak dahulu Negara kita mengalami kendala berinvestasi, yang paling menonjol adalah regulasi yang berbelit belit tidak adanya kepastian hokum dan birokrasi terlalu rumit itulah utama kendala dalam berinvestasi di Negara kita.

“Beberapa waktu yang lalu pemerintah pusat berasama DPR RI menyepakati atau menyetujui disahkan nya UU nomo 11 tahun 2020 tentang UUCK, dengan disahkan UUCK tersebut membawa angin segar untuk investor asing berminat menanamkan modalnya di Negara kita,” ujar Syamsul Luthfi saat hadiri Sosialisasi Program Strategis Kementrian ATR/BPN, di Lombok Barat, Kamis (16/9)

Kemudian kendala yang kedua, lanjut kata poltisi NasDem masalah tanah ini adalah meruoakan masalah utama sebagai salah satu penghambat investasi biasanya ketika kita berbicara masalah tanah, itu terkait dengan sertipikasi kemudian masalah ijin mendirikan bangunan dan juga terkait dengan zonasi lahan. Ketiga inilah yang mendominasi permasalah pertanahan untuk menghambat inevestasi di Negara kita.

“Sehingga sangat penting dan tepat salah satu agenda reformasi yang utama untuk dilaksanakan reformasi dibidang hukum, poltik , pemerintahan, dan dibidang ekonomi adalah reformasi agraria, sesuai dengan inpres nomor 2 tahun 20018 sudah jelas dan tegas Presiden memerintahkan untuk dilaksanakannya Pendaftran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” paparnya

Legislator asal Lombok Barat itu mengatakan dalam mendukung iklim inevstasi yang lebih kondusif di Negara kita maka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dilaksankan oleh Kemetrian ATR/BPN merupakan program strategis nasional yang harus betul-betul di dukung dengan kolaborasi yang harus dilakukan BPN Provinsi, Kabupaten/Kota, begitu juga dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan ditingkat kecematan, desa, kelurahan .

“Kita semua bersinergi berkolaborasi untuk saling membantu dalam rangka mensukseskan program PTSL tersebut. Karena pada jaman dahulu pendaftran tanah secara seporadik itu tidak bersifat secara nasional atau serentak, hanya bersifat individu dan sifatnya massa atau kelompok,” ungkap Syamsul

Perlu diketahui, kata Politisi NasDem PTSL ini sumber biayanya jelas dari pemerintah, atau pada waktu sistem seporadik itu biayanya dari pribadi.

“Kemudian jumlah objek semua yang berkaitan dengan objek di dalam program PTSL ini,semua objek pertanahan di daftarkan kalau program seporadik tidak memerlukan waktu yang lama di dalam persiapan dan pelaksanaannya. Hanya satu objek pendaftran tanah yang di daftarkan, visi pelaksanaan program PTSL itu, permintaan dari pemerintah,” terangnya

Menurut legislator dapil NTB mengatakan kalau program seporadik itu permintaan dari pihak yang berkepentingan, jadi ini PTSL salah satu terobosan yang sangat bagus dari pemerintah kita. Sehingga pemerintah sangat serius untuk bagiamana masalah konflik agraria yang terjadi selama ini sejak jaman era orba itu bisa diminimalisirkan dengan adanya program PTSL ini.

“Program PTSL merupakan amanat dari TAP MPR RI Nomor 9 tahun 2001 jadi ini sekaligus amanat reformasi, sebagai salah satu amanat reformasi yang sangat penting dan strategis,” bebernya.

Ia mengatakan maka reformasi agraria merupakan salah satu tulang punggung untuk pertumbuhan ekonomi Negara kita.

“Dengan adanya kepastian hukum di dalam kepemilikan tanah di negara kita otomatis akan menjamin lebih cepatnya bergerak roda ekonomi yang berputar ditengah masyarkat, program PTSL ini merupakan amanat dari Undang-undang pokok agraria yang dibreakdown melalui peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 dalam bentuk pasal 3 pp nomor 24 tahun1997 menjelaskan pendaftran tanah bertujuan memberikan kepastian hokum dan perlindungan hukum atas pemegang ha katas suatu bidang tanah agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya atas pemegang hak tersebut,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kakanwil BPN NTB), Slameto Dwi Martono mengatakan bahwa adanya sosialisasi program strategis Kementrian ATR/BPN yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), memang pada waktu itu kami menerima surat terkait sengketa pertanahan.

“Kemudian pemerintah dan DPR RI hadir bagaimana bisa memberikan solusi pemecah sengketa ini, salah satu yang dibentuk adalah kebijkan reforma agraria. Mengenai reforma agraria ini ada dua macam pertama legalisasi asset dan retribusi tanah, kemudian bagian dari program ini adalah PTSL dan distribusi tanah di Nusa Tenggara Barat ini,” ujarnya

Dijelaskannya pada sengketa konflik ini yang masyarakat dengan kehutanan saat ini sudah ada keputusan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan adanya pelepasan kawasan hutan itu kita dari pihak BPN mensertipikatkan atas nama masyarakat ada di 4 Kabupaten/Kota Sumbawa yang saat ini sedang berproses itu adalah salah satu proses.

“Kemudian dalam konflik antara masyarakat dengan HGU di Lombok Timur, HGU melepaskan sebagian tanahnya . sehingga tanah yang dilepaskan di retribusikan terhadap masyarakat disektiarnya lokasi HGU di Kabupaten Lombok Timur,” bebernya.

Kegiatan PTSL, lanjut kata dia juga telah memberikan solusi dari permasalahan sengketa dan konflik di Nusa Tenggara Barat, sehingga dengan adanya kegiatan PTSL ini diharapkan bisa minimalisir konflik sengketa tanah karena masyarakat sudah mempunyai haknya masing-masing dengan sertipikat hak atas tanah sebgai bentuk kepemilikan yang sah.

“Program Pendaftran Tanah Sistematis Lengkap di Nusa Tenggara Barat ini kurang lebih 2.160.000 bidang tanah sampai dengan September baru bersertipikat sekitar 73 persen atau kurang lebih 1.585.000 bidang tanah, masih ada perkerjaan yang harus diselesaikan secara bersama-sama ,” ungkapnya

Menurutnya kita masih mempunyai perkerjaan menyelesaikan 581.000 bidang tahan yang harus di sertipikatkan secara bersama-sama, sehingga mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah, Bupati, Anggota Komisi II DPR bisa menyelesaikan permasalahan tanah yang belum bersertipikat.

“Kalau kita melihat dari wilayah Nusa Tenggara Barat memang adalah kawasan hutan, sehingga kita hanya bisa bersertipikatkan sekitar wilayah 44 persen non kawasan hutan. Sisa yang 581 ribu ini bisa kita selesaikan dalam kurun waktu targetnya pada tahun 2025 kedepan, dengan adanya program PTSL melalui Kementrian ATR/BPN akan memberikan pastian hak pada masyarakat dan bisa sertipikatkan tanahnya,” pungkasnya.

Disis lain, Kepala Bagian Informasi Publik dan Penanganan Pengaduan Kementriab ATR/BPN Adhi Maskawan mengatakan Kementrian ATR/BPN telah melaksanakan program besar yakni reforma agraria, program ini merupakan bentuk hadirnya pemerintah ditengah masyarakat untuk mengatasi ketimpangan dalam penguasaan kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarkat.

Reforma agraria, dikatakannya merupakan rumah besar dari asset serta reformasi akses terkait pertanahan, dalam rangka memberikan kepastian hukum atas tanah saat ini pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN melaksanakan program legislasi asset Pendaftran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Barat.

“Kementrian ATR/BPN menargetkan tahun 2025 seluiruh bidang tanah sudah terdaftar artinya bahwa sudah setiap jengkal tanah yang ada di bumi nusantara ini dapat diketahui pemiliknya jelas subjek dan objeknya. Oleh karena itu, dukungan dari komisi II DPR selaku mitra kerja dari Kementrian ATR/BPN dan dukungan pemerintah dearah serta masyarakat untuk mensukseskan program ini,” pungkasnya