Menaker RI Ida Fauziyah

JAKARTA – Pencairan BLT subsidi gaji Rp1 juta diharapkan tidak membuat perusahaan melakukan PHK akibat pandemi Covid-19. BLT subsidi gaji akan menyasar 8,8 juta pekerja yang terdampak PPKM darurat.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengatakan, kebijakan BLT subsidi gaji dikeluarkan untuk mencegah pengusaha melakukan PHK pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

“Pemberian BSU (BLT subsidi gaji) diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19,” kata Ida melalui keterangan rilis di Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Dengan adanya BLT subsidi gaji ini, Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

“Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,” kata Ida.

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.

“Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” terang Ida.

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.