ERANASIONAL.COM – Kementerian ATR / BPN mengakui bahwa belakangan ini banyak praktek mafia tanah yang telah mengalihkan hak atas tanah / bangunan dari pemilik aslinya. Dengan adanya sertifikat tanah elektronik ini diharapkan masyarakat terhindar dari tindak pidana penipuan dan mafia tanah.

“BPN terus akan memperbaiki, meningkatkan kualitas produk kita supaya tidak mudah dilakukan pemalsuan-pemalsuan. Sertifikat yang sekarang pun sebetulnya tidak bisa dipalsukan. Kalau sertifikat palsu itu dibawa ke BPN pasti ketahuan bahwa itu bukan produk BPN. Namun yang dibawa ke BPN adalah sertifikat yang asli, yang palsu yang diserahkan kepada pemilik sehingga pemilik nggak tahu kalau sudah dipalsukan,” jelas Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Salah satu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk adalah dengan meluncurkan program digitalisasi dan sertifikasi layanan dan sertifikat elektronik.

“Sehingga nanti ke depan dengan digital, warkah-warkah digital ini tidak mudah dipalsukan, tidak akan bisa diambil. Demikian juga dengan sertifikat, sertifikat itu yang utamanya ada di dalam data komputer,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, pihaknya akan meningkatkan kerja sama dengan Kementerian ATR / BPN dan Jaksa Agung RI untuk memberantas mafia tanah.

“Kedepan untuk mengoptimalkan kerja Satgas Mafia Tanah kami dan BPN sepakat untuk libatkan tim dari Kejaksaan Agung RI untuk bisa menyamakan persepsi tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan mafia tanah, karena ada karakteristik yang berbeda di dalam kejahatan mafia tanah ini,” ujar Fadil.