Buronan kasus penganiayaan bernama Andi bin Baso Jarre alias Andi Baso. (Foto: Dok Polisi)

MAKASSAR, Eranasional.com – Buronan kasus penganiayaan bernama Andi bin Baso Jarre alias Andi Baso (18) akhirnya terhenti.

Andi Baso kabur dari Rutan kelas 1A Kota Makassar sejak September 2022 lalu. Dia ditangkap pada, Sabtu 18 Maret 2023.

“Pelaku ditangkap di depan rumahnya di Jalan Gontang, Somba Opu, Gowa,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, Senin, 20 Maret 2023.

Andi Baso kabur dari rutan dengan cara memanjat tembok dan menjebol ventilasi udara di dapur Rutan.

Dharma mengatakan Andi Baso merupakan pelaku kejahatan jalanan yang terbilang licik.

Sebenarnya, ia sudah kerap ditangkap dan ditahan oleh polisi. Tetapi, Andi Baso kerap kabur dari sel.

Bahkan, terakhir ia sempat kabur saat menjalani perawatan di rumah sakit Bhayangkara Makassar.

“Sudah dua kali kabur dari Polsek dan pernah juga kabur dari RS Bhayangkara saat mendapatkan perawatan,” jelas Dharma.

Bahkan pada saat dilakukan penangkapan, Andi Baso juga mencoba kabur. Polisi pun melakukan tindakan tegas terukur.

“Pelaku mau kabur, meski diberikan tembakan peringatan 3 kali tak dihiraukan, jadi kami terpaksa lumpuhkan,” tegasnya.

Saat ini, Andi Baso telah kembali dijebloskan ke Rutan Makassar guna proses hukum lebih lanjut.

Namun sesaat setelah dirawat akibat luka tembak di kakinya, Andi Baso tidak merasa kesakitan sama sekali.

Terlihat dia juga tidak menyesali perbuatannya, dia malah tersenyum lepas.

Untuk diketahui, Andi Baso berstatus narapidana kasus penganiayaan (pasal 351 ayat (1)) dengan putusan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.