Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran dana untuk Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi, yang bersumber dari pemotongan dana para aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot Bekasi), Jawa Barat.

Rahmat Effendi yang kerap disapa Pepen merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Pendalaman aliran uang dari potongan dana ASN itu dilakukan penyidik melalui tujuh lurah Pemkot Bekasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dan Jumat lalu.

“Para saksi didalami keterangannya terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk tersangka RE (Rahmat Effendi) yang berasal dari potongan dana para ASN Pemkot Bekasi,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Senin (24/1/2022).

“Baik atas permintaan langsung tersangka RE maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai perwakilan tersangka RE di Pemkot Bekasi,” kata dia.

Tujuh saksi yang diperiksa adalah Lurah Kranji, Akbar Juliando; Lurah Duren Jaya, Predi Tridiansah; Lurah Bekasi Jaya, Ngadino, dan Lurah Aren Jaya, Pra Fitria Angelia. Selain itu, ada Lurah Teluk Pucung, Djunaidi Abdillah; Lurah Perwira, Isma Yusliyanti; Lurah Kaliabang, Ahmad Hidayat.

KPK juga memeriksa Kabag Hukum Pemkot Bekasi, Diah, dan Staf bagian hukum, Ina sebagai saksi.

Tidak hanya itu, penyidik KPK memeriksa satu pihak swasta yaitu Direktur Marketing PT MAM Energindo bernama Nasori.

“Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi dalam pengerjaan proyek milik Pemkot Bekasi,” ujar Ali.

Uang disetor ke sejumlah orang kepercayaan Pepen

Dalam kasus itu, Pepen itu diduga menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta “uang jabatan” kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.

KPK juga menduga Pepen menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran rupiah dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta.

Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, melainkan melalui orang kepercayaannya yang juga ASN Kota Bekasi.

“Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen),” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, 6 Januari 2022.

Dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan lahan, misalnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi, diduga menjadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 4 miliar dari pihak swasta.

Camat Jatisampurna, Wahyudin, diduga jadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Wahyudin juga diduga menerima Rp 100 juta, dengan modus sumbangan untuk salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.

Pepen dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT). Total ada 13 orang selain Pepen yang ikut ditangkap pada 5 dan 6 Januari 2022. Dari hasil OTT itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar.

Selain Pepen, ada 8 orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari hasil OTT itu. Lima lainnya dilepas dan berstatus sebagai saksi.

Empat orang merupakan penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Empat orang lainnya merupakan tersangka pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin camat Rawalumbu.