JAKARTA, Eranasional.com – Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, telah ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Dia dinilai berperan dalam menghalangi proses pengusutan kasus korupsi Lukas Enembe yang sedang diselidiki KPK.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan perbuatan Roy Rening dilakukan atas inisiatif pribadi. Hal itu membuat KPK sejauh ini hanya menetapkan satu orang pengacara Lukas sebagai tersangka.
Kita melihat hal tersebut adalah tanggung jawab pribadi, pertanggungjawaban perorangan yang dilakukan oleh saudara RR (Stefanus Roy Rening),” kata Asep, Selasa (9/5/2023).
Namun, Asep menjelaskan secara detail apa saja perbuatan Roy yang dianggap menjadi bukti pidana menghalangi penyidikan. Asep mengatakan Roy memiliki peran signifikan dalam proses perintangan penyidikan Lukas Enembe.
“Dalam hal ini tentunya kami juga melihat apa yang dilakukan oleh masing-masing personal dan mana yang masuk kategori-kategori yang melanggar pidana,” jelasnya.
KPK mengumumkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka pada Rabu (3/5). Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Roy Rening dijadikan tersangka karena diduga menghalangi proses penyidikan tim penyidik KPK.
“Menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE (Lukas Enember) selaku Gubernur Papua periode 2018-2023,” kata Ali Fikri.
Dia menyebut sosok pengacara tersebut diduga memberikan saran yang bertentangan dengan hukum yang berlaku. Roy Rening, kata Ali, diduga memberikan masukan kepada Lukas Enembe untuk bersikap tidak kooperatif.
“Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,” ucapnya.
Roy Rening, Selasa (9/5), menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Seharusnya dia diperiksa Jumat (5/5) kemarin, namun pemeriksaan batal dilakukan karena Roy mengaku sakit.
Tinggalkan Balasan