Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS Kemenkominfo. (Foto: Dok Kejaksaan Agung)

JAKARTA, Eranasional.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022. Salah satunya adalah mobil Land Rover milik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate.

“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka AAL (Anang Achmad Latif), Tersangka GMS (Galubang Menak), Tersangka IH (Irwan Hermawan), dan Tersangka JGP (Johnny G Plate),” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (24/5/2023).

Berikut ini daftar aset yang disita dari para tersangka:

Johnny Plate

– 1 (satu) unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep

Anang Achmad Latif

– 1 unit mobil BMW X5

– 1 unit sepeda motor merek BMW/R 1250 GS Adventure warna hitam kuning

– 1 unit kendaraan bermotor roda empat, merek Honda type Honda HR-V 1,5L SE CVT, tahun pembuatan 2022

– 1 unit kendaraan roda dua, merek Ducati type Scrambler Cafe Racer, tahun pembuatan 2019

– 1 unit kendaraan roda dua, merek Triumph type Tiger 1200 Rally Pro, tahun pembuatan 2022

– 1 bidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di South Grove, luas tanah: 261 m2, luas bangunan: 433 m2, lokasi: Jl. Lebak Bulus 1 No. 3, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan

Galubang Menak

– 1 unit mobil merk Toyota Innova Venturer

– 1 unit mobil merk Lexus

– 1 bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 431 M2, yang terletak di Jalan Denpasar Barat Kav. No. 18, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI

Irwan Hermawan

– 1 bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 1.000 M2, yang terletak di Jalan Graha Indah Golf 1 Nomor 11 Kavling 7A, Desa Mekarsalayu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat,

– 1 bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 346 M2, yang terletak di Perumahan Dago Asri Jln. Dago Asri I, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

“Adapun aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022,” ujar Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru, yaitu WP yang berperan sebagai orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, di dalam korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu.

Dengan adanya penambahan tersangka tersebut, kini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak 7 orang.

Diperkirakan kerugian yang dialami negara dalam kasus ini senilai Rp8.032.084.133.795. Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan anggaran sebanyak Rp10 triliun sudah cair terkait proyek tersebut, tetapi barangnya tidak ada.

Berikut 7 tersangka dalam kasus ini:

1. Anang Achmad Latif – Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo

2. Galubang Menak – Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. Yohan Suryanto – Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. Mukti Ali – Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. Irwan Hermawan – Komisaris PT Solitech Media Sinergy

6. Johnny G Plate – Menkominfo

7. WP – orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan.