Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Penetapan Andhi menyusul koleganya di Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo yang lebih dahulu diciduk KPK.

Keduanya diciduk KPK buntut gaya hidup mewah yang mereka sebarkan di media sosial.

“Dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI,”ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5).

“Dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” sambungnya.

Kata Ali, tim penyidik sudah menggeledah rumah mewah Andhi Pramono di Cibubur, Jakarta Pusat.

Penggeledahan itu dilakukan pada, Jumat 12 Mei 2023 yang lalu.

“Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan alat elektronik di rumah tersebut,”jelas Ali.

“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan,” tambahnya.

Mengutip LHKPN KPK, Andhi Pramono mengantongi sederet harta kekayaan pribadi.

Dia memiliki sejumlah bidang tanah yang tersebar dimana-mana.