
BREBES, Eranasional.com- Terduga kasus penyelewengan keuangan Desa Pamedaran Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes yang bersumber dari Bantuan Provinsi dan Dana Desa (DD) tahun 2019- 2021 yang diperkirakan senilai 500 juta, Kepala Desa Pamedaran Warji ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resort Brebes pada, Senin (19/9/2022).
Namun, menurut informasi beberapa warga masyarakat Desa Pamedaran mengungkap bahwa sang Kades tersebut masih berada di Rumahnya.
Terkait status tersangka, Kanit Tipikor Polres Brebes Aiptu Arif membenarkan hal itu ketika dihubungi melalui saluran whatsaap.
“Benar mas, ” kata Arif, Rabu (21/9/2022).
Selanjutnya ketika dikonfirmasi eranasionalcom terkait tahanan luar tersangka, apa yang jadi alasan tidak adanya penahanan? Kanit Tipikor belum memberikan jawaban alias bungkam.
Menyoroti terkait kasus tersebut Ketua Yayasan Buser Indonesi (YBI) Brebes Oping Maryono mengatakan. status kades pamedaran sudah ditetapkan sebagai tersangka akan tetapi belum adanya penahanan.
Menurutnya. Pihak penyidik sudah menjalankan tugasnya dan sedang melengkapi berkas P21 yang akan dilimpahkan ke kejaksaan negeri brebes.
“Apresiasi buat penyidik dalam hal ini unit TIPIKOR polres Brebes yang sudah menjalankan tugasnya menindak tegas kasus tindak pidana korupsi sesuai SOP nya,” kata Oping, kamis (22/9/2022).
Selaku pemerhati, dia berharap, Terhadap oknum yang melakukan tindak pidana tersebut diproses dan dilakukan penahanan serta mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai aturan perundang undangan hukum yang berlaku.
“Seharusnya seseorang yang diduga melakukan tindak pidana kemudian menyandang status tersangka, semestinya sudah dinonaktifkan dari jabatannya atau setidaknya ditahan pihak Berwenang, namun. kata Oping hingga kini masih tetap aktif menjalankan roda pemerintahan Desa dan menghirup udara segar diluar.” Sesalnya.
Pesan saya, kasus ini jadikan Perhatian untuk kades-kades yang lain akan lebih amanah dalam menjalankan roda pemerintahan desa,” tegas Oping.
Perlu diketahui, Auditor Inspektorat Kabupaten Brebes melalui Adi Susanto mengatakan bahwa mengenai kasus yang melibatkan Kepala Desa Pamedaran masih terus berproses.
“Termasuk status Kades per sekarang juga sudah ada penetapan, monggo konfirmasi dengan Polres untuk lebih jelasnya, ” terangnya. (Olam)