Foto Ilustrasi Jurnalis

JAKARTA –  Insiden penganiayaan terhadap koresponden Tempo, Nurhadi, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian dan TNI menyulut keprihatinan sejumlah pihak.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak agar kepolisian mengusut tuntas kasus ini,

Menurut Sahroni, kasus kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadp Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena telah menghalangi dan menghambat kerja jurnalistik.

“ Saya sangat mengecam tindakan kekerasan maupun intimidasi yang mengancam para jurnalis kita, apalagi karena para jurnalis ini hanya melakukan kewajibannya untuk mendapatkan informasi aktual  bagi masyarakat,” kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (29/3).

Tegas Sahroni aksi kekerasan tersebut merupakan serangan  terhadap kebebasan pers dan masuk tindak pidana serius.

Aparat, kata Sahroni seharusnya berintak secara baik tanpa harus melakukan kekerasan, bila merasa perlu mengklarifikasi sebuah hal terhadap jurnalis yang sedang melakukan tugasnya.

Di era kebebasan pers seperti sekarang ini, Sahroni sangat menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Terkait kasus ini, hukuman setimpal harus dijatuhkan kepada pelaku penganiayaan, bila tindak pidana benar terjadi. Insiden penganiayaan terhadap jurnalis, terang Nurhadi ke depan tidak boleh lagi terjadi.

Nurhadi menduga, tindakan kekerasan terhadap wartawan ini terjadi saat yang bersangkutan melakukan tugas reportase keberadaan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji  terkait kasus suap pajak yang saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK)

Berdasarkan informasi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, sebagaimana dikutip strateginews.co dari CNN Indonesia pada Minggu ( 28/3), peristiwa tersebut bermula ketika Nurhadi tiba di Gedung Samudra, Bumimoro, Krembangan, Surabaya.

Di lokasi tersebut, ternyata sedang berlangsung resepsi anak Angin Prayitno Aji dan anak mantan Karo Perencanaan Polda Jatim, Kombes Achmad Yani.

Saat hendak keluar dari ruangan itu, Nurhadi dihentikan oleh panitia dan ditanya identitas dan undangan mengikuti acara.

Nurhadi kemudian dibawa ke belakang gedung, dengan cara didorong oleh ajudan Angin Prayitno. Selama proses tersebut, Nurhadi  mengalami perampasan ponsel, kekerasan verbal, fisik hingga ancaman pembunuhan.

Nurhadi diinterogasi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain yang diduga oknum anggota TNI, serta ajudan Angin Prayitno Aji.

Tak hanya, itu, Nurhadi juga dibawa di Hotel Arcadia di bilangan Krembangan Selatan, Surabaya, dan kemudian disekap selama dua jam. Di hotel tersebut, Nurhadi diinterogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota polisi dan anak asuh Kombes Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman.

Terkait kasus ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Repli Handoko memastikan pihak kepolisian akan memproses  laporan yang disampaikan Nurhadi. Nurhadi telah menjalani proses pemeriksaan awal sebagai pelapor dan dimintai keterangan awal  perihal dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Sumber : CNN Indonesia