“Klien kami menolak pernyataan BCA tersebut. Sebab berdasarkan bukti yang dimiliki klien kami bahwa Mohd Anas Bin Mohamed Hafez telah melakukan transaksi dan berkegiatan serta mengunakan fasilitas  di Hotel Posto Dormire. Bahkan dari pihak Mohd Anas Bin Mohamed Hafez selaku pemilik kartu juga menyatakan tidak pernah membuat surat sanggahan sebagaimana dimaksud BCA,” papar Vincent.

Sebelumnya, melalui kartu yang digunakan oleh Mohd Anas Bin Mohamed Hafez telah berhasil dilakukan pendebetan dana hingga sebanyak 5 kali transaksi melalui Mesin EDC BCA yang terdapat di Hotel Posto Domire, masing-masing tertanggal 27 Februari 2020, 8 Maret 2020, 12 Maret 2020, 18 Maret 2020, dan 31 Maret 2020 sehingga dana-dana sebanyak 5 kali transaksi tersebut telah berhasil masuk ke rekening milik PT MHI melalui sistem jaringan Mesin EDC BCA.

Dan seluruh bukti dokumen transaksi tersebut telah diserahkan kepada BCA maupun penyidik Polda Metro Jaya, termasuk telah diserahkan bukti dokumen 2 kali transaksi terakhir masing-masing tertanggal 22 April 2020 dan 23 April 2020 yang belum sempat masuk melalui  sistem jaringan Mesin EDC BCA ke rekening milik PT MHI.

Bahkan menurut kuasa hukum, PT MHI sudah mengupayakan pertemuan dengan pihak BCA pada 24 Juni 2020 bertempat di Menara BCA, Jakarta untuk mencari solusi atas peristiwa ini. Namun BCA tidak bersedia memberikan solusi dan atau bantuan agar permasalahan yang ada dapat diselesaikan secara baik-baik sesuai fakta yang sesungguhnya terjadi.

“Kasus pidananya sendiri telah diputus pada 12 Oktober 2020 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara nomor: 1117/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt,  yang isinya menyatakan terdakwa Mohd Anas Alias Anas Bin Mohamed Hafez terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan beberapa kali dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Ini artinya klien kami menjadi korban dalam kasus ini, sehingga seharusnya akibat dari tindak pidana tersebut tidak dibebankan kepada klien kami dengan memblokir dan melakukan pendebetan secara sepihak,” tegas Vincent.

Vicent menyebut, PT MHI menolak dengan tegas pemblokiran rekening dan pendebetan saldo miliknya yang dilakukan BCA sehubungan dengan terjadinya penyalahgunaan Mesin EDC BCA tersebut.