Kolase AKBP Dodi Prawiranegara dan Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara di kasus narkoba eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Dody mengajukan banding.

Vonis AKBP Dody Prawiranegara dibacakan oleh hakim ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Jon Sarman Saragih di Gedung PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Jon.

Hakim Jon kemudian melanjutkan membaca vonis Dody Prawiranegara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara,” sambungnya.

Selain itu, Dody Prawiranegara juga dikenakan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan. Hakim Jon menyatakan Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Merespon vonis tersebut, AKBP Dody Prawiranegara mengajukan banding. Sikap yang sama dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan banding.

“Yang bersangkutan (Dody Prawiranegara dan Jaksa, dua-duanya banding,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, Sabtu (3/6/2023).

Sementara itu, lanjut Iwan, lima terdakwa lainnya, yaitu Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir alias Daeng, dan Syamsul Maarif tak mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.

Iwan menjelaskan, putusan vonis untuk lima terdakwa itu sudah inkrah lantaran tak mengajukan banding. Putusan itu dinyatakan inkrah sejak 7 hari setelah vonis. “Dinyatakan inkrah sejak 7 hari sejak putusan,” ucap Iwan.