Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 3 tahun penjara mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dalam kasus penggelapan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air 610. (Foto: ISTIMEWA)

JAKARTA, Eranasional.com – Mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar divonis 3 tahun penjara. Ibnu Khajar dinyatakan bersalah melakukan penggelapan terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan,” kata Hakim di Pengadilan Negeri Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (24/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ibnu Khajar 3 tahun penjara,” sambung Hakim.

Ibnu Khajar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pembenar dan pemaaf bagi Ibnu Khajar.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis terhadap Ibnu Khajar lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4 tahun penjara. JPU meyakini Ibnu Khajar bersalah melakukan penggelapan terkait dana Rp117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (27/12/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ibnu Khajar dengan pidana selama 4 tahun penjara,” tambah Jaksa.