Eranasional.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan hadir di Jawa Barat mulai awal Agustus 2021.

Layanan tersebut akan hadir lewat program Triple Untung Plus yang mulai berlaku Minggu, 1 Agustus 2021.

Akan ada berbagai kemudahan yang dihadirkan melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.

Salah satunya ialah bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta juga bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat meluncurkan Program Triple Untung dan Triple Untung Plus berupa pembebasan biaya.

“Biaya yang dibebaskan ialah denda pajak kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan tarif progresif,” kata Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum pada situs resmi pemerintahan Jabar pada Jumat, 30 Juli 2021 kemarin.

Relaksasi yang diberikan terdapat beberapa program.

Program pertama yaitu bebas denda pajak kendaraan bermotor yang sudah menunggak beberapa waktu.