Ilustrasi (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Rekrutmen petugas pemuktahiran data (Pantarlih) Pemilu 2024 telah dibuka terhitung mulai Kamis (26/1/2023). Pantarlih merupakan badan ad hoc yang bertugas membantu KPU dalam menyelenggarakan Pemilu.

Dalam pelaksanaannya, Pantarlih bertugas melakukan pendaftaran dan pemuktahiran data pemilih pada tahapan pemilu. Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Nantinya, setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten dan Kota. Adapun Pantarlih dapat berasal dari perangkat Kelurahan/Desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dan/atau warga masyarakat.

Sedangkan, seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

Adapun gaji Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp1.000.000 per bulan.

Tugas Pantarlih

Adapun setiap Pantarlih dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus bertanggung jawab kepada PPS.

Berikut tugasnya:

– Membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

– Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih

– Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

– Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban

– Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran

– Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Syarat Pendaftaran

Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 telah mengatur sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon peserta. Berikut syaratnya:

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Berusia paling rendah 17 tahun

– Berdomisili dalam wilayah kerja

– Mampu secara jasmani dan rohani

– Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

– Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Kelengkapan Dokumen

Calon peserta juga wajib melampirkan sejumlah dokumen yang harus diserahkan. Dokumen tersebut dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik kepada PPS dan sebagai arsip Pantarlih. Berikut rincian dokumennya:

– Surat pendaftaran

– Daftar riwayat hidup

– Fotokopi KTP Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir

– Pasfoto

– Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik

– Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)

– Surat pernyataan sehat secara rohani

– Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.

Alur Pendaftaran

– Pengumuman pendaftaran Pantarlih 26-28 Januari 2023

– Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih 26-31 Januari 2023

– Penelitian administrasi calon Pantarlih 27 Januari-2 Februari 2023

– Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih 3-5 Februari 2023

– Penetapan nama hasil seleksi 5 Februari 2023

– Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023.