Dito Mahendra usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, Eranasional.com – Dito Mahendra dikabarkan tengah bersembunyi di Jepang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memburu kekasih Nindy Ayunda itu setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Sampai saat ini memang Bareskrim sudah menetapkan DPO, itu kami memiliki kepentingan penyidikan dengan saudara Dito Mahendra. Tentu kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/5).

Dito dikabarkan tengah berada di Jepang bersama adiknya yang disinyalir memiliki perusahaan negeri Sakura tersebut.

“Ya kalau informasi itu benar kami akan ke Jepang menjemputnya,” sebut dia.

“Apabila dalam waktu dekat yang bersangkutan bisa ditemukan atau ditangkap oleh Bareskrim Polri atau sebaliknya KPK lebih dulu atau pun rekan-rekan mengetahui keberadaannya, mohon disampaikan ke kami, karena kami juga membutuhkan informasi dari Dito Mahendra,” sambungnya.

Seperti diketahui, KPK kembali membuka proses penyidikan kasus suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Hal itu dilakukan KPK setelah Nurhadi dan menantunya Rezky divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengembangan kembali dilakukan KPK setelah menemukan sejumlah fakta untuk menjerat pihak lainnya. Salah satunya mengembangkan kasus dengan delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Dito Mahendra.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahadjo Puro mengatakan pihaknya sedang menelusuri keberadaan Dito Mahendra.

Mabes Polri juga menyebar seluruh informasi untuk menemukan keberadaan Dito Mahendra. Pasalnya setelah melakukan upaya penelurusan baik di Imigrasi maupun ke sejumlah maskapai penerbangan dan kereta api tidak ditemukan manifest atas nama Dito Mahendra.