Eranasional.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
    • Bekasi
    • Depok
    • Bali
    • Bogor
    • DKI Jakarta
    • Kalimantan Tengah
      • Palangka Raya
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
    • Pekalongan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Lifestyle
    • Seleb
    • Teknologi
    • Kuliner
    • Entertainment
    • Pariwisata
  • Video
Redaksi
  • Home
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
    • Bekasi
    • Depok
    • Bali
    • Bogor
    • DKI Jakarta
    • Kalimantan Tengah
      • Palangka Raya
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
    • Pekalongan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Lifestyle
    • Seleb
    • Teknologi
    • Kuliner
    • Entertainment
    • Pariwisata
  • Video
No Result
View All Result
Eranasional.com
  • News
  • Nasional
  • Hukum
  • DKI Jakarta
  • Teknologi
  • Palangka Raya
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Otomotif
Home DKI Jakarta

Kakorlantas Polri Diminta Segera Tertibkan Warga Sipil yang Gunakan Kendaraan Pelat Nomor Dewa

Editor Eranasional Penulis : Editor Eranasional
Sabtu, 07 Januari 2023 | 23:39 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi diminta segera menertibkan penggunaan pelat nomor RF oleh warga sipil diwilayah Jakarta Barat.
Ilustrasi kendaraan pelat dewa.

JAKARTA, Eranasional.com – Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi diminta segera menertibkan penggunaan pelat nomor RF oleh warga sipil diwilayah Jakarta Barat. Hal ini ditegaskan Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DKI Jakarta Hardi Ginting yang mengkritik jika masih maraknya penggunaan pelat nomor khusus tersebut atau istilah pelat dewa.

Pasalnya perlu diketahui bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ‘RF’ kendaraan pelat dewa ini merupakan salah satu pelat khusus yang termaktub dalam peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 terkait Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

“Pelat nomor itu kan khusus dipakai atau digunakan oleh pejabat tertentu di suatu instansi pemerintah. Pelat nomor rahasia itu tidak bisa digunakan oleh warga sipil. Sebab, ada peraturan khusus saat proses permohonannya ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat),” kata Hardi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/1/2023).

Baca Juga

Waspada! Orang Dengan HIV di Jakarta Sekitar 80.000 Jiwa

Keperawanan ABG di Jakarta Dijual Seharga Rp8 Juta ke Lelaki Hidung Belang

Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diberlakukan, Denda Tilang Rp500 Ribu

Ginting menambahkan pengemudi mobil berpelat RF terancam 9 tahun penjara dan pelat nomor RF memiliki beragam variasi, diantaranya RFS, RFO, RFH, RFP dan beberapa variasi lainnya.

“Keistimewaan pelat RF dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan dengan TNKB RF masuk menjadi salah satu dari tujuh kendaraan yang bisa mendapat prioritas penggunaan jalan dalam kondisi tertentu,” sebutnya.

Namun, sambung dia hal itu diluar pengawalan khusus polisi lalu lintas (voorijder), kendaraan pelat RF sejatinya tidak memiliki perlakuan khusus layaknya kendaraan lain.

“Maka kepada Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi harus segera menindak tegas para warga sipil pengguna kendaraan yang berpelat Rf agar tidak disalahgunakan dan arogan saat berkendara,” pinta Ginting.

Melansir Kompas.com, pada Jumat (01/11/2022) lalu dikatakan penggunaan pelat nomor dengan kode akhir RF bakal dibenahi oleh Polri.

Masyarakat sebelumnya kerap mengeluhkan sikap para pengguna mobil yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan akhiran RF.

Sebab warga sipil yang menggunakan pelat RF dinilai kerap berlaku arogan di jalan raya.

Hal itu diperburuk dengan sikap pemilik mobil dengan pelat RF yang kerap memasang lampu strobo sehingga seolah seperti aparat keamanan untuk meminta prioritas jalur di jalan raya.

Akibat persepsi negatif terhadap pengguna pelat nomor RF, muncul istilah “Pelat Dewa” di kalangan pengguna jalan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi diminta segera menertibkan penggunaan pelat nomor RF oleh warga sipil diwilayah Jakarta Barat.
Ketua AWDI DKI Jakarta Hardi Ginting

Lantas, apa saja Tanda Nomor Kendaraan dengan kode khusus RF berikut rinciannya:

  1. RFS (Reformasi Sekretariat Negara)

Kode khusus ini diperuntukan bagi para pejabat sipil negara eselon I atau setingkat dengan Direktur Jenderal di sebuah Kementerian.

  1. RFO, RFQ, dan RFH

Tiga kode TNBK tersebut dikhususkan bagi para pejabat negara Eselon II yang setingkat dengan Direktur di sebuah Kementerian.

  1. RFP (Reformasi Polri)

Kode TNKB ini diperuntukan bai para pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

  1. RFD (Reformasi Darat)

Kode RFD dikhususkan untuk kendaraan milik para pejabat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

  1. RFU (Reformasi Udara)

Kode TNKB RFU diperuntukan bagi kendaraan milik pejabat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).

  1. RFL (Reformasi Laut)

Sementara kode TNKB RFL diperuntukkan bagi kendaraan milik pejabat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).

Tags: Kakorlantas PolriPelat DewaPelat Kendaraan Khusus Pejabat

Dapatkan berita terupdate dari Eranasional di:

SendShareTweetShare
Previous Post

Gol Semata Wayang Faisal Halim Membawa Malaysia Menang Atas Thailand di Kandang

Next Post

Selain Nyabu Bareng, Oknum Polres Pamekasan Jual Istrinya Ke Sesama Anggota Polisi

Postingan Lain

Waspada! Orang Dengan HIV di Jakarta Sekitar 80.000 Jiwa

Waspada! Orang Dengan HIV di Jakarta Sekitar 80.000 Jiwa

September 26, 2023
Ada Pesta Seks di Apartemen Jaksel, Peserta Enggak Boleh Pakai Obat Kuat

Keperawanan ABG di Jakarta Dijual Seharga Rp8 Juta ke Lelaki Hidung Belang

September 26, 2023
Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diberlakukan, Denda Tilang Rp500 Ribu

Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diberlakukan, Denda Tilang Rp500 Ribu

September 19, 2023
Pedagang Pasar Tanah Abang Ngeluh Kalah dari TikTok Shop

Pedagang Pasar Tanah Abang Ngeluh Kalah dari TikTok Shop

September 16, 2023
Jadwal Terbaru dan Cara Naik LRT Jabodebek

Jadwal Terbaru dan Cara Naik LRT Jabodebek

September 16, 2023
Delman Hanya Boleh Wara-wiri di Monas Hari Sabtu-Minggu Saja

Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara, Nama DKI Jakarta Diganti Jadi DKJ

September 15, 2023
Next Post
Selain Nyabu Bareng, Oknum Polres Pamekasan Jual Istrinya Ke Sesama Anggota Polisi

Selain Nyabu Bareng, Oknum Polres Pamekasan Jual Istrinya Ke Sesama Anggota Polisi

Wow! Kembali Meroket, Harga Emas Antam Kini Capai Rp1 Juta Lebih per Gram

Wow! Kembali Meroket, Harga Emas Antam Kini Capai Rp1 Juta Lebih per Gram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Bernardo Tavares Kecewa Berat Kepada PT Liga, Ini Penyebabnya

    Pesan Menyentuh Tavares Usai Pluim Gagal Eksekusi Penalti Lawan Bali United

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Exco PSSI Beberkan Alasan Tidak Dipanggilnya Sananta Lawan Argentina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kata Pemkot Makassar Terkait Kabar Danny Pomanto Hadir di Stadion BJ Habibie Nanti Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digempur Pasukan Elit TNI-Polri, Puluhan KKB Menyerahkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demi Selamatkan Aset Triliunan Rupiah, Rafael Alun Bakal Digugat Cerai Istrinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bernardo Tavares Kecewa Berat Kepada PT Liga, Ini Penyebabnya

Pesan Menyentuh Tavares Usai Pluim Gagal Eksekusi Penalti Lawan Bali United

Juni 11, 2023
Ramadhan Sananta Lebih Memilih Persis Solo Ketimbang Persija Jakarta

Exco PSSI Beberkan Alasan Tidak Dipanggilnya Sananta Lawan Argentina

Mei 31, 2023
Ini Kata Pemkot Makassar Terkait Kabar Danny Pomanto Hadir di Stadion BJ Habibie Nanti Malam

Ini Kata Pemkot Makassar Terkait Kabar Danny Pomanto Hadir di Stadion BJ Habibie Nanti Malam

April 16, 2023
TNI Mulai Agresif, Tembak Mati 3 Anggota KKB di Kabupaten Puncak

Digempur Pasukan Elit TNI-Polri, Puluhan KKB Menyerahkan Diri

Mei 11, 2023
Partai Garuda Targetkan 15 Kursi DPRD DKI Jakarta Pada Pemilu 2024

Partai Garuda Targetkan 15 Kursi DPRD DKI Jakarta Pada Pemilu 2024

Sendang Jimbung Pesugihan Cepat Kaya Tanpa Tumbal Nyawa

Sendang Jimbung Pesugihan Cepat Kaya Tanpa Tumbal Nyawa

Cek Yuk Di Aplikasi Pikobar, Siapa Saja Yang Menerima dan Tidak Menerima Bansos

Cek Yuk Di Aplikasi Pikobar, Siapa Saja Yang Menerima dan Tidak Menerima Bansos

Kanwil BPN Jambi Jalani Pembinaan Guna Maksimalkan Pelayanan

Kanwil BPN Jambi Jalani Pembinaan Guna Maksimalkan Pelayanan

Maknai Hari Pelanggan Nasional 2O23, BRI Terus Berikan Kualitas Layanan Terbaik

BRI Dinobatkan Sebagai ‘Best Government Public Relations in Indonesia’, Buah Kehumasan Yang Efektif

September 27, 2023
PDIP Ajak PSI Dukung Ganjar, Kaesang Tantang Puan Bernegoisasi

PDIP Ajak PSI Dukung Ganjar, Kaesang Tantang Puan Bernegoisasi

September 27, 2023
Hasil Kongres, Henry CH Bangun Terpilih Sebagai Ketua Umum PWI Pusat

Hasil Kongres, Henry CH Bangun Terpilih Sebagai Ketua Umum PWI Pusat

September 27, 2023
Tahanan Narkoba BNN Sulbar Kabur saat Petugas Jaga Ketiduran

Tahanan Narkoba BNN Sulbar Kabur saat Petugas Jaga Ketiduran

September 26, 2023

Eranasional.com

Eranasional.com

© 2022 Eranasional.com - Jujur, Update dan Profesional

Halaman Tentang Kami

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Karir
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Wartawan

Ikuti Media Sosial Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Nasional
    • News
    • Daerah
      • Kalimantan Tengah
      • Bali
      • Bogor
      • Depok
      • Bekasi
      • DKI Jakarta
    • Hukum
    • Info Public
    • Ekonomi
    • Dunia
    • Lifestyle
      • Entertainment
      • Kesehatan
    • Kuliner
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik
    • POLRI
    • Seleb
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Info Karir
  • Redaksi

© 2022 Eranasional.com - Jujur, Update dan Profesional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In