Rocky Gerung

Jakarta, Pengamat Politik Rocky Gerung memberikan tanggapan terkait vonis yang dijatuhkan pada Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor dan Petamburan, Jakarta Selatan.

Rocky Gerung mengatakan seharusnya Habib Rizieq dibebaskan bukan malah divonis bayar denda Rp20 juta untuk kasus kerumunan di Megamendung, dan vonis 8 bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan.

“Habib Rizieq sebetulnya gak ada delik di situ, gak ada kriminal, mestinya bebas, bahkan gak ada tuntutan,” kata Rocky Gerung, yang dikutip Eranasional.com dari tayangan kanal YouTube Rocky Gerung Official, Jumat, 28 Mei 2021.

Rocky Gerung menjelaskan, kasus Habib Rizieq bukanlah kasus pidana, tapi pemerintah tetap memprosesnya karena tidak mau kehilangan muka alias malu.

“Ini bukan soal pidana, tapi tentu pemerintah nanti malu sudah ngakalin macam-macam, terus tiba-tiba bebas. Jadi saya kira ada semacam saling bijak lah, supaya Habib Rizieq tetap masuk (penjara), supaya pemerintah gak kehilangan muka,” tutur Rocky Gerung.

Menurut Rocky Gerung, meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tapi rakyat akan tetap menilainya tidak adil.

“Tetapi umat dan rakyat menganggap ini tidak adil. Kan pemerintah mulai nyogok juga, ‘ya kita enggak hukum gede deh, tapi tetap dia mesti masuk (penjara)’. Tapi umat tetap tahu kalau ini bukan pidana,” kata Rocky Gerung.

Halaman:

Sumber: YouTube Rocky Gerung Official

Rocky Gerung menilai, jika kasus Habib Rizieq adalah pelanggaran pidana, seharusnya menteri dan presiden yang menyebabkan kerumunan juga ikut diproses secara hukum.

Namun menurutnya, karena kenyataannya tak seperti itu, maka rakyat akan menilai bahwa hukum hanya berlaku untuk kadrun, sedangkan cebong tidak.

“Kalau ini pidana, maka berlaku bagi banyak menteri dan presiden, kena hal yang sama. Jadi permainan-permainan di belakang layar ini yang justru menimbulkan tambahan energi bagi rakyat untuk menganggap bahwa hukum hanya berlaku untuk kadrun, kalau cebong gak kena hukum,” tutur Rocky Gerung.

Meski demikian, Rocky Gerung mengungkapan bahwa dia tak bermaksud meledek pengadilan, dia hanya memaparkan kemungkinan cara berpikir rakyat dalam menanggapi kasus Habib Rizieq.

“Jadi di hukum pidana namanya ‘kitab undang-undang hukum cebong’, yang hanya diberlakukan pada lawannya, kan begitu kita bisa baca cara rakyat berpikir, bukan kita mau meledek pengadilan,” kata Rocky Gerung.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan penjara kepada Habib Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.

Putusan Majelis Hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan dari JPU yang menuntut Habib Rizieq dihukum pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan untuk kasus kerumunan di Petamburan, Majelis Hakim memvonis pidana penjara selama 8 bulan kepada Habib Rizieq Shihab.

Vonis Habib Rizieq itu jauh lebih berat dari kasus di Megamendung, karena kerumunan warga di Petamburan dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19.*