Eranasional.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
    • Bekasi
    • Depok
    • Bali
    • Bogor
    • DKI Jakarta
    • Kalimantan Tengah
      • Palangka Raya
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
    • Pekalongan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Lifestyle
    • Seleb
    • Teknologi
    • Kuliner
    • Entertainment
    • Pariwisata
  • Video
Redaksi
  • Home
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
    • Bekasi
    • Depok
    • Bali
    • Bogor
    • DKI Jakarta
    • Kalimantan Tengah
      • Palangka Raya
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
    • Pekalongan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Lifestyle
    • Seleb
    • Teknologi
    • Kuliner
    • Entertainment
    • Pariwisata
  • Video
No Result
View All Result
Eranasional.com
  • News
  • Nasional
  • Hukum
  • DKI Jakarta
  • Teknologi
  • Palangka Raya
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Otomotif
Home Hukum

Kasus Korupsi BTS di Kemkominfo, Kejagung Cekal 23 Orang

Adi Subchan Penulis : Adi Subchan
Rabu, 18 Januari 2023 | 11:39 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) tahun 2020-2022. (Foto: ISTIMEWA)

JAKARTA, Eranasional.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) tahun 2020-2022.

Tim penyidik kali ini melakukan pencegahan ke luar negeri alias cekal terhadap Direktur Utama BAKTI Kemkominfo berinisial AAL dan 22 orang lainnya.

“Jaksa Agung Muda Intelejen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 23 orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga

PDIP Ajak PSI Dukung Ganjar, Kaesang Tantang Puan Bernegoisasi

Hasil Kongres, Henry CH Bangun Terpilih Sebagai Ketua Umum PWI Pusat

Tahanan Narkoba BNN Sulbar Kabur saat Petugas Jaga Ketiduran

Ada 23 orang yang dicegah ke luar negeri, di antaranya pihak swasta hingga pegawai BAKTI Kominfo. Salah satu pihak yang dicegah adalah Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL, yang dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketut mengatakan surat pencegahan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022. Sebanyak 23 orang tersebut dicegah selama 6 bulan ke depan untuk memudahkan proses penyidikan dan menggali keterangan pihak yang dicegah ke luar negeri.

“Keputusan tersebut dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama 6 bulan, karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” jelasnya.

Berikut ini daftar 23 orang yang dicegah ke luar negeri:

1. Direktur PT Surya Energi Indotama inisial BI

2. Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta inisial AA

3. Account Director PT Huawei Tech Investment inisial MA

4. Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial AAL

5. Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial FM

6. Direktur Keuangan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial AJ

7. Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial DJI

8. Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial DAF

9. Direktur Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial BN

10. Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial MJ

11. Direktur Utama PT Telkominfra inisial BS

12. Direktur Utama PT Sansaine Exindo inisial JS

13. Direktur PT Multi Trans Data inisial BP

14. Direktur PT ZTE Indonesia inisial LWX

15. Direktur Utama PT ZTE Indonesia inisial LWQ

16. Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial HJ

17. Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial AS

18. Kepala Divisi Lastmil/Backhaul BAKTI – Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial MFM

19. Pegawai BAKTI – Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial EH

20. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS

21. CEO PT Huawei Tech Investment inisial CM

22. CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia inisial LH

23. Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia inisial DM.

Kasus Korupsi BTS Kominfo
Sebelumnya, Kejagung juga mengusut kasus pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemkominfo Tahun 2020 s/d 2022.

Dalam kasus korupsi tersebut, Kejagung telah menetapkan 3 tersangka, yaitu:

1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Sementara itu, peranan para tersangka, yaitu AAL, disebut mengatur agar pemenang tender adalah pihak tertentu.

“Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark up sedemikian rupa,” ucapnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tags: cekalkasus korupsi bts kemkomiinfoKejaksaan AgungKemkominfoKorupsi

Dapatkan berita terupdate dari Eranasional di:

SendShareTweetShare
Previous Post

Ridwan Kamil Resmi Bergabung dengan Partai Golkar

Next Post

Usut Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Geledah Ruang Kerja M Taufik

Postingan Lain

PDIP Ajak PSI Dukung Ganjar, Kaesang Tantang Puan Bernegoisasi

PDIP Ajak PSI Dukung Ganjar, Kaesang Tantang Puan Bernegoisasi

September 27, 2023
Hasil Kongres, Henry CH Bangun Terpilih Sebagai Ketua Umum PWI Pusat

Hasil Kongres, Henry CH Bangun Terpilih Sebagai Ketua Umum PWI Pusat

September 27, 2023
Tahanan Narkoba BNN Sulbar Kabur saat Petugas Jaga Ketiduran

Tahanan Narkoba BNN Sulbar Kabur saat Petugas Jaga Ketiduran

September 26, 2023
Mobil Damkar Kecelakaan saat Menuju ke Lokasi Kebakaran di Barana Jeneponto

Mobil Damkar Kecelakaan saat Menuju ke Lokasi Kebakaran di Barana Jeneponto

September 26, 2023
KPK Gandeng Raffi Ahmad Kampanyekan Antikorupsi

KPK Gandeng Raffi Ahmad Kampanyekan Antikorupsi

September 26, 2023
BRI Ikut Serta Dalam Transaksi Perdagangan Perdana Bursa Karbon

BRI Ikut Serta Dalam Transaksi Perdagangan Perdana Bursa Karbon

September 26, 2023
Next Post
Usut Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Geledah Ruang Kerja M Taufik

Usut Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Geledah Ruang Kerja M Taufik

Tak Mau Pacaran, Al Ghazali Gelar Sayembara Cari Calon Istri

Tak Mau Pacaran, Al Ghazali Gelar Sayembara Cari Calon Istri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Bernardo Tavares Kecewa Berat Kepada PT Liga, Ini Penyebabnya

    Pesan Menyentuh Tavares Usai Pluim Gagal Eksekusi Penalti Lawan Bali United

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Exco PSSI Beberkan Alasan Tidak Dipanggilnya Sananta Lawan Argentina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kata Pemkot Makassar Terkait Kabar Danny Pomanto Hadir di Stadion BJ Habibie Nanti Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digempur Pasukan Elit TNI-Polri, Puluhan KKB Menyerahkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demi Selamatkan Aset Triliunan Rupiah, Rafael Alun Bakal Digugat Cerai Istrinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bernardo Tavares Kecewa Berat Kepada PT Liga, Ini Penyebabnya

Pesan Menyentuh Tavares Usai Pluim Gagal Eksekusi Penalti Lawan Bali United

Juni 11, 2023
Ramadhan Sananta Lebih Memilih Persis Solo Ketimbang Persija Jakarta

Exco PSSI Beberkan Alasan Tidak Dipanggilnya Sananta Lawan Argentina

Mei 31, 2023
Ini Kata Pemkot Makassar Terkait Kabar Danny Pomanto Hadir di Stadion BJ Habibie Nanti Malam

Ini Kata Pemkot Makassar Terkait Kabar Danny Pomanto Hadir di Stadion BJ Habibie Nanti Malam

April 16, 2023
TNI Mulai Agresif, Tembak Mati 3 Anggota KKB di Kabupaten Puncak

Digempur Pasukan Elit TNI-Polri, Puluhan KKB Menyerahkan Diri

Mei 11, 2023
Partai Garuda Targetkan 15 Kursi DPRD DKI Jakarta Pada Pemilu 2024

Partai Garuda Targetkan 15 Kursi DPRD DKI Jakarta Pada Pemilu 2024

Sendang Jimbung Pesugihan Cepat Kaya Tanpa Tumbal Nyawa

Sendang Jimbung Pesugihan Cepat Kaya Tanpa Tumbal Nyawa

Cek Yuk Di Aplikasi Pikobar, Siapa Saja Yang Menerima dan Tidak Menerima Bansos

Cek Yuk Di Aplikasi Pikobar, Siapa Saja Yang Menerima dan Tidak Menerima Bansos

Kanwil BPN Jambi Jalani Pembinaan Guna Maksimalkan Pelayanan

Kanwil BPN Jambi Jalani Pembinaan Guna Maksimalkan Pelayanan

PDIP Ajak PSI Dukung Ganjar, Kaesang Tantang Puan Bernegoisasi

PDIP Ajak PSI Dukung Ganjar, Kaesang Tantang Puan Bernegoisasi

September 27, 2023
Hasil Kongres, Henry CH Bangun Terpilih Sebagai Ketua Umum PWI Pusat

Hasil Kongres, Henry CH Bangun Terpilih Sebagai Ketua Umum PWI Pusat

September 27, 2023
Tahanan Narkoba BNN Sulbar Kabur saat Petugas Jaga Ketiduran

Tahanan Narkoba BNN Sulbar Kabur saat Petugas Jaga Ketiduran

September 26, 2023
Mobil Damkar Kecelakaan saat Menuju ke Lokasi Kebakaran di Barana Jeneponto

Mobil Damkar Kecelakaan saat Menuju ke Lokasi Kebakaran di Barana Jeneponto

September 26, 2023

Eranasional.com

Eranasional.com

© 2022 Eranasional.com - Jujur, Update dan Profesional

Halaman Tentang Kami

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Karir
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Wartawan

Ikuti Media Sosial Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Nasional
    • News
    • Daerah
      • Kalimantan Tengah
      • Bali
      • Bogor
      • Depok
      • Bekasi
      • DKI Jakarta
    • Hukum
    • Info Public
    • Ekonomi
    • Dunia
    • Lifestyle
      • Entertainment
      • Kesehatan
    • Kuliner
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik
    • POLRI
    • Seleb
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Info Karir
  • Redaksi

© 2022 Eranasional.com - Jujur, Update dan Profesional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In