Tangerang, Eranasional.com – R Endro Maryoko korban penipuan oleh seorang wanita yang berdomisili di daerah Cilegon, meminta kepada kepolisian agar dapat menindaklanjuti kembali, kasus dugaan penipuan senilai 2 miliar yang dilakukan Novalina Manurung rekan bisnis korban yang hingga kini melarikan diri.

Diketahui dalam kasus tersebut Novalina memberikan cek bodong senilai 12 miliar untuk pembayaran kepada R.Endro Maryoko selaku rekan bisnisnya yang rencananya uang tersebut akan dijadikan modal untuk kerjasama dalam bisnis antara mereka.

Endro mengatakan, kasus yang dilaporkannya seperti jalan di tempat. Padahal laporan tersebut sudah dibuat pada 5 April 2012 dengan nomor STBL/161/IV/2012/Banten/Res Cilegon, selain itu pula terdapat kabar bahwa AKP M. Manurung pada saat itu pernah menjabat Pulo disalah satu kesatuan dikepolisian wilayah Merak.

“Laporan saya sampai sekarang tidak jelas, tidak ada kepastian hukum, maka saya minta kepada polisi untuk kepastian hukum tersebut,” kata Endro dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Senin (9/12/2019).

Dalam keterangan yang diperoleh awak media ia menyampaikan sekitar Desember 2012 ia bertemu Sugeng yang datang menemuinya di kediaman Anaknya yakni Aditia Chandra Wirawan lalu kemudian menawarkan bisnis Angkutan Barang berupa besi dari PT.Krakatau Stell ke Riau,dengan laba 20 %,dari total biaya 9 Milliar yang dikeluarkan dari istri sirinya yakni “Novalina Manurung”.

Dalam perjalanan bisnis tersebut total biaya yang sudah dikeluarkan dan diberikan kepada Novalina Manurung sebesar  sampai dikemudian hari ia merasa ada ketidakberesan dalam bisnis itu.

Permasalahan pun di Negosiasi antara kedua belah pihak yang berlangsung di kediaman anaknya yakni Aditia Chandra Wirawan. dengan didampingi AKP M.MANURUNG, NOVALINA MANURUNG Menemuinya

Kepada awak media lebih lanjut ia ceritakan dirinya merasa aneh,kenapa seorang aparat penegak hukum mau mendampingi orang yang jelas jelas merugikan serta menipunya serta mengatakan akan menjamin pengembalian uang modal serta menjamin bahwa NOVALINA MANURUNG tidak akan melarikan diri.Namun ternyata ke esokan harinya Novalina Manurung sudah tidak dapat dihubungi lagi sampai sekarang.

Merasa dirinya sudah dirugikan ia melaporkan hal ini ke SATRESKRIM POLDA Banten,yang berujung dengan ditetapkanya SUGENG sebagai tersangka. ia merasa kecewa,mengapa pelaku utama bisa melarikan diri sehingga tidak bisa diajukan ke Pengadilan,.karena ia menduga ada campur tangan Oknum Polisi yakni AKP M.Manurung, pungkasnya kepada awak media.

Sementara AKP M. Manurung saat dikonfirmasi di kantornya pada selasa (10/12/2019) menjelaskan, dirinya benar-benar tidak tau dimana keberadaan dan tidak mengenal Novalina Manurung.

“Saya tidak tau itu Novalina Manurung, cuma ada kesamaan dimarga saja,” singkatnya.

(red).