JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah dan menangkal (cekal) Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra agar tidak bisa berpergian ke luar negeri.
Dito sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik KPK sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
“Instansi pengusul KPK,” kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh, Sabtu (8/4/2023).
Dito dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan terhitung mulai Rabu (5/4). “Masa pencegahan 5 April 2023 sampai 5 Oktober 2023,” jelasnya.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Dito Mahendra kembali tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (6/4).
“Yang bersangkutan (Dito Mahendra) mangkir, tidak hadir tanpa konfirmasi,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Ali memperingatkan kekasih penyanyi Dito Mahendra itu untuk kooperatif. Jika tidak, KPK akan menjemput secara paksa.
Tinggalkan Balasan