Sosialisasi program strategis Pendaftran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Ponorogo, Senin (18/10) kemarin

Ponorogo – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menggelar sosialisasi program strategis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kab. Ponorogo, pada Senin (18/10/2021), bertempat di Maesa Hotel Ponorogo.

Kegiatan ini menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan arahan pemerintah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Acara ini dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI, Supriyanto; Staf Ahli Menteri ATR/KBPN Bidang Pengembangan Kawasan, Dwi Hariyawan; Kepala Kanwil BPN Prov. Jawa Timur, Jonahar; Sesditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suwito; Bupati Ponorogo dalam hal ini diwakili oleh Kabag Tata Pemerintah, Eko Edi Suprapto; dan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Ponorogo diwakili oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Sony Bachtiar, yang juga bertugas sebagai moderator.

Anggota Komisi II DPR RI, Supriyanto, mengapresiasi terkait pendaftaran tanah dan sertipikasi tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN melalui program PTSL.

“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN sudah sangat serius menyelesaikan permasalahan pertanahan dengan baik. Masalah yang biasanya memang soal pendaftaran tanah, makanya saat ini PTSL yang tengah digenjot,” jelasnya.

Supriyanto juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang hadir untuk turut serta menyukseskan program Pemerintah dan Kementerian ATR/BPN dalam pengelolaan aset pertanahan demi mendorong kesejahteraan masyarakat.

“Kami dari Komisi II DPR RI akan terus mendorong implementasi PTSL agar di tahun 2024 s.d 2025, semua tanah yang ada di Indonesia bisa terdaftar secara lengkap.”

Staf Ahli Menteri ATR/KBPN Bidang Pengembangan Kawasan, Dwi Hariyawan, menjelaskan terkait pentingnya sertipikat tanah bagi masyarakat dalam tiga aspek. Pertama, dari aspek hukum.

Ia berkata bahwa secara hukum, sertipikat tanah memiliki kekuatan hukum yang kuat terkait hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Kedua, dari aspek sosial. Sertipikat tanah dapat menggugah rasa memiliki dan kebanggaan masyarakat akan tanahnya, berupa bukti sertipikat tanah.

“Lalu yang ketiga adalah aspek ekonomi. Tanah yang telah tersertipikat akan mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi daripada tanah yang belum tersertipikat,” terangnya.

Dwi Hariyawan juga berkata bahwa Kementerian ATR/BPN senantiasa meningkatkan kualitas lebih baik dan menghapus citra buruk, melalui peningkatan pelayanan dan program, salah satunya dengan program PTSL.

“Kita ingin seluruh tanah di Kabupaten Ponorogo mendapatkan sertipikat. Tolong kepada rekan-rekan untuk bantu menginformasikan PTSL kepada keluarga, saudara, dan tetangga, terkait program PTSL yang membantu mensertipikatkan tanah,” imbaunya.

Masih soal manfaat sertipikasi tanah, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar, menjelaskan dalam konteks paripurna spasial dan tekstual. Ia menjelaskan bahwa paripurna spasial adalah ketika letak dan posisi tanah sudah sesuai, sedangkan paripurna tekstual adalah nama pemilik tanah sudah sesuai dengan aturan hukum.

“Ini keuntungan dari sertipikasi tanah. Jika tanah sudah tersertipikatkan maka paripurna tekstual dan spasial ini akan terpenuhi. Jika ada orang lain yang ingin mendaftarkan tanah yang sudah tersertipikatkan maka akan ditolak sistem secara otomatis. Ini pun ketika semua tanah sudah terdaftar secara pas maka dipastikan masalah sengketa dan konflik pertanahan diharapkan menjadi zero atau nol,” jelas Jonahar.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suwito, berkata bahwa implementasi program strategis oleh Kementerian ATR/BPN ini merupakan wujud kemitraan bersama dengan Komisi II DPR RI.

Ia berkata bahwa program strategis Reforma Agraria, sebagai bentuk hadirnya pemerintah untuk mengatasi ketimpangan penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah, serta menciptakan kemakmuran masyarakat.

Ia berkata bahwa Reforma Agraria ialah rumah besar dari penataan aset dan penataan akses.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN melakukan penataan aset melalui program PTSL di seluruh Indonesia.

“Cita-cita pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN ialah seluruh bidang tanah di Indonesia segera terdaftar, seluruh objek tanah jelas, pemilik dan objek tanah telah disertipikatkan tanahnya,” tutur Suwito.

Dalam kegiatan ini, turut berlangsung penyerahan 16 sertipikat wakaf, 1 sertipikat hak pakai, dan 2 sertipikat aset tanah yang diserahkan langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI, Supriyanto, beserta seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN.