JAKARTA – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnar) Polres Tangerang Selatan, AKP Amantha Wijaya Kusuma menerangkan, modus 9 tersangka industri rumahan narkoba (Home Industri) menggunakan kopi sebagai penyelundupan narkotika nya.

Menurut Amantha, modus ini untuk menghidari dan mengelabui petugas bahwa tersangka membawa narkotika jenis sintetis.

“Nah kopi ini untuk modus mereka menghindari, mengelabui petugas. Jadi mereka menyembunyikan di dalam kopi. Jadi paketan kopi,” ujarnya, Jumat (10/9/2021).

Amantha menjelaskan, peredaran yang dilakukan oleh pelaku menggunakan media sosial, dimana distribusi nya sendiri sudah antar provinsi.

“Distribusinya sudah antar provinsi. Dari mulai Lampung, Jawa barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Surabaya, Makasar, sampai Papua,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) menjerat sembilan orang tersangka industri rumahan narkoba dengan Pasal 112, pasal 114, 129, dan 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Yang ancaman pidananya minimal 6 tahun kemudian 20, seumur hidup dan maksimal ancaman hukuman mati,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, Jumat (10/9/2021).

Iman mengatakan, sembilan tersangka itu berinisial GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH.(eka)