TKA asal Tiongkok/Foto: Liputan6

JAKARTA – Pemerintah menyatakan mulai saat ini tenaga kerja asing (TKA) dilarang masuk ke Indonesia. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa larangan TKA masuk ke Tanah Air setelah mendengar aspirasi dari masyarakat.

“Pembatasan tenaga kerja asing, memang terjadi pembatasan orang asing sebelumnya. Hanya yang diberi kesempatan masuk hanya tenaga kerja asing yang bekerja dalam proyek strategis nasional itu pun dengan rekomendasi K/L (kementerian/Lembaga) terkait, dan tentunya masuknya memenuhi protokol Covid-19,” kata Yasonna dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Setelah melakukan evaluasi, Yasonna mengatakan pemerintah kemudian melakukan pengetatan terhadap TKA yang ingin masuk ke Indonesia. Hanya warga negara asing yang diperkenankan masuk ke Indonesia saat aturan tersebut diberlakukan.

“Sekarang ini kita evaluasi kembali dan ada masukan-masukan dari masyarakat, kita sekarang mengambil pengetatan yang lebih ketat tenaga kerja asing apakah di proyek strategis nasional, ataupun dalam proyek-proyek lainnya tidak kita perkenankan masuk, kecuali dalam lima klasifikasi yang kita sebutkan tadi,” terangnya.

Orang asing yang masih diperkenankan masuk Indonesia yakni pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Selanjutnya, pekerja yang dikecualikan ialah orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, serta orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan.

Yasonna kemudian menjelaskan mengapa larangan masuknya TKA ke Indonesia diperlukan waktu transisi. Politikus PDIP ini mengatakan tak adil jika langsung diberlakukan, padahal ada pihak yang saat ini masih dalam perjalanan ke Indonesia.