
PALANGKA RAYA, Eranasional.com – Penerimaan pajak hingga triwulan IV tahun anggaran 2022 di Kota Palangka Raya terealisasi 98,03 persen dari target 134 miliar. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban menyebut dari 11 objek pajak ada 5 objek pajak yang melebihi target.
Dia merinci untuk pajak hotel terealisasi 119 persen, pajak restoran 116,26 persen, pajak hiburan 100,02 persen, pajak penerangan jalan 105,07 persen, dan BPHTB 106,81 persen.
Sementara pajak yang belum tercapai 100 persen di antaranya pajak reklame, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan serta PBB.
“Meski demikian capaian seluruh objek selain ke 5 objek pajak tersebut cukup memuaskan jika dibanding dengan tahun lalu,” sebut Aratuni, Jumat (17/3/2023).
Tahun ini pihaknya akan menggenjot lagi penerimaan pajak. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan award nomor 1 nasional untuk kategori penerimaan pajak tahun anggaran 2022.
Oleh karena itu pihaknya akan memaksimalkan potensi sumber daya yang ada dan terus menggali potensi PAD yang selama ini belum terpungut.