Eranasional.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
    • Bekasi
    • Depok
    • Bali
    • Bogor
    • DKI Jakarta
    • Kalimantan Tengah
      • Palangka Raya
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
    • Pekalongan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Lifestyle
    • Seleb
    • Teknologi
    • Kuliner
    • Entertainment
    • Pariwisata
  • Video
Redaksi
  • Home
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
    • Bekasi
    • Depok
    • Bali
    • Bogor
    • DKI Jakarta
    • Kalimantan Tengah
      • Palangka Raya
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
    • Pekalongan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Lifestyle
    • Seleb
    • Teknologi
    • Kuliner
    • Entertainment
    • Pariwisata
  • Video
No Result
View All Result
Eranasional.com
  • News
  • Nasional
  • Hukum
  • DKI Jakarta
  • Teknologi
  • Palangka Raya
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Otomotif
Home Hukum

Kok Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara? Ini Penjelasan Jaksa

Adi Subchan Penulis : Adi Subchan
Kamis, 19 Januari 2023 | 06:00 WIB
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Putri Candrawathi, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), dengan agenda pembacaan tuntutan. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, Eranasional.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana penjara hanya 8 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua (Brigadir J).

Menurut JPU, sepanjang pemeriksaan di persidangan, telah didapati fakta-fakta bahwa Putri bersalah dalam kasus kematian Yoshua. Tidak ada alasan pembenar atau pemaaf terhadap kesalahan istri Ferdy Sambo tersebut.

“Dari fakta-fakta tersebut, tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa (Putri Candrawathi) dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar atas perbuatan terdakwa,” kata JPU saat membacakan dokumen tuntutan terhadap Putri dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga

Penyidik KPK Tanya ke Irwan Mussry Soal Aliran Dana ke Eko Darmanto

Jokowi Akui Kaesang Sudah Minta Restu Bergabung PSI

Kantor Bupati Kabupaten Pohuwanto Dibakar Massa, Ini Penyebabnya

JPU menyimpulkan, perbuatan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan, serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwa dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Oleh karenanya, Putri dinilai wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpan dengan perbuatannya,” tegas JPU.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan tiga hal yang memberatkan tuntutan Putri. Salah satunya, Putri dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” kata JPU.

Hal yang memberatkan lainnya yaitu perbuatan Putri dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Yoshua yang berujung duka mendalam keluarga. Perbuatan itu juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan di dalam persidangan,” ucap JPU.

Dalam perkara ini, lima orang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua, yaitu Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dua ajudan Ferdy Sambo masing-masing bernama Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), serta sopir pribadi Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yoshua di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yoshua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal menembak Yoshua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer.

Brigadir Yoshua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Richard di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yoshua hingga korban tewas.

Mantan Kadiv Propam Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yoshua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir Yoshua dan Bharada Richard yang berujung pada tewasnya Yoshua.

Tags: brigadir yoshua dibunuhFerdy SamboPembunuhan BerencanaPutri Candrawathisidang tuntutan putri candrawathi

Dapatkan berita terupdate dari Eranasional di:

SendShareTweetShare
Previous Post

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga Histeris

Next Post

Hasil Musra Sebut Ganjar Unggul di 4 Kota, Puan Enggak Masuk Hitungan

Postingan Lain

Penyidik KPK Tanya ke Irwan Mussry Soal Aliran Dana ke Eko Darmanto

Penyidik KPK Tanya ke Irwan Mussry Soal Aliran Dana ke Eko Darmanto

September 21, 2023
Jokowi Akui Kaesang Sudah Minta Restu Bergabung PSI

Jokowi Akui Kaesang Sudah Minta Restu Bergabung PSI

September 21, 2023
Kantor Bupati Kabupaten Pohuwanto Dibakar Massa, Ini Penyebabnya

Kantor Bupati Kabupaten Pohuwanto Dibakar Massa, Ini Penyebabnya

September 21, 2023
Pria di Mamuju Sebar Video Telajang Mantan Pacar, Ini Alasannya

Video Mesum Diduga Diperankan Sepasang Pelajar SMK di Gianyar Bali Viral

September 21, 2023
Usulan Pemerintah Terkait Percepat Pilkada 2024 Diwarnai Perdebatan di DPR RI

Usulan Pemerintah Terkait Percepat Pilkada 2024 Diwarnai Perdebatan di DPR RI

September 21, 2023
PSI Ajak Masyarakat Tidak Sebar Hoaks Jelang Pemilu 2024

PSI Ajak Masyarakat Tidak Sebar Hoaks Jelang Pemilu 2024

September 21, 2023
Next Post
Hasil Musra Sebut Ganjar Unggul di 4 Kota, Puan Enggak Masuk Hitungan

Hasil Musra Sebut Ganjar Unggul di 4 Kota, Puan Enggak Masuk Hitungan

Guru Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Divonis Hukuman Mati, Sudah Benar Itu!

Guru Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Divonis Hukuman Mati, Sudah Benar Itu!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Bernardo Tavares Kecewa Berat Kepada PT Liga, Ini Penyebabnya

    Pesan Menyentuh Tavares Usai Pluim Gagal Eksekusi Penalti Lawan Bali United

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Exco PSSI Beberkan Alasan Tidak Dipanggilnya Sananta Lawan Argentina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kata Pemkot Makassar Terkait Kabar Danny Pomanto Hadir di Stadion BJ Habibie Nanti Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digempur Pasukan Elit TNI-Polri, Puluhan KKB Menyerahkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demi Selamatkan Aset Triliunan Rupiah, Rafael Alun Bakal Digugat Cerai Istrinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bernardo Tavares Kecewa Berat Kepada PT Liga, Ini Penyebabnya

Pesan Menyentuh Tavares Usai Pluim Gagal Eksekusi Penalti Lawan Bali United

Juni 11, 2023
Ramadhan Sananta Lebih Memilih Persis Solo Ketimbang Persija Jakarta

Exco PSSI Beberkan Alasan Tidak Dipanggilnya Sananta Lawan Argentina

Mei 31, 2023
Ini Kata Pemkot Makassar Terkait Kabar Danny Pomanto Hadir di Stadion BJ Habibie Nanti Malam

Ini Kata Pemkot Makassar Terkait Kabar Danny Pomanto Hadir di Stadion BJ Habibie Nanti Malam

April 16, 2023
TNI Mulai Agresif, Tembak Mati 3 Anggota KKB di Kabupaten Puncak

Digempur Pasukan Elit TNI-Polri, Puluhan KKB Menyerahkan Diri

Mei 11, 2023
Partai Garuda Targetkan 15 Kursi DPRD DKI Jakarta Pada Pemilu 2024

Partai Garuda Targetkan 15 Kursi DPRD DKI Jakarta Pada Pemilu 2024

Sendang Jimbung Pesugihan Cepat Kaya Tanpa Tumbal Nyawa

Sendang Jimbung Pesugihan Cepat Kaya Tanpa Tumbal Nyawa

Cek Yuk Di Aplikasi Pikobar, Siapa Saja Yang Menerima dan Tidak Menerima Bansos

Cek Yuk Di Aplikasi Pikobar, Siapa Saja Yang Menerima dan Tidak Menerima Bansos

Kanwil BPN Jambi Jalani Pembinaan Guna Maksimalkan Pelayanan

Kanwil BPN Jambi Jalani Pembinaan Guna Maksimalkan Pelayanan

Penyidik KPK Tanya ke Irwan Mussry Soal Aliran Dana ke Eko Darmanto

Penyidik KPK Tanya ke Irwan Mussry Soal Aliran Dana ke Eko Darmanto

September 21, 2023
Jokowi Akui Kaesang Sudah Minta Restu Bergabung PSI

Jokowi Akui Kaesang Sudah Minta Restu Bergabung PSI

September 21, 2023
Kantor Bupati Kabupaten Pohuwanto Dibakar Massa, Ini Penyebabnya

Kantor Bupati Kabupaten Pohuwanto Dibakar Massa, Ini Penyebabnya

September 21, 2023
Pria di Mamuju Sebar Video Telajang Mantan Pacar, Ini Alasannya

Video Mesum Diduga Diperankan Sepasang Pelajar SMK di Gianyar Bali Viral

September 21, 2023

Eranasional.com

Eranasional.com

© 2022 Eranasional.com - Jujur, Update dan Profesional

Halaman Tentang Kami

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Karir
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Wartawan

Ikuti Media Sosial Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Nasional
    • News
    • Daerah
      • Kalimantan Tengah
      • Bali
      • Bogor
      • Depok
      • Bekasi
      • DKI Jakarta
    • Hukum
    • Info Public
    • Ekonomi
    • Dunia
    • Lifestyle
      • Entertainment
      • Kesehatan
    • Kuliner
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik
    • POLRI
    • Seleb
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Info Karir
  • Redaksi

© 2022 Eranasional.com - Jujur, Update dan Profesional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In