Menkominfo Johnny G Plate

Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim telah memutus lebih dari 4 ribu konten fintech pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2018. Pemutusan sepihak oleh Kementerian Kominfo itu dilakukan karena konten ribuan tersebut melanggar peraturan dan meresahkan masyarakat.

Menkominfo Johnny G Plate menyatakan, langkah aktif penghentian aktivitas pinjol ilegal itu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terhitung sejak tahun 2018 hingga 26 Oktober tahun 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech (financial technologi) atau pinjaman online (pinjol) yang melanggar peraturan perundang-undangan,” katanya dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Minggu (31/10/2021).

Dia mengungkapkan, ribuan konten pinjol ilegal itu tersebar pada beragam platform media sosial yang bisa diakses publik. Baik situs, penyedia aplikasi seperti Google, Play Store, situs file sharing maupun media sosial lain.

Johnny menegaskan pemutusan akses ditujukan untuk meningkatkan produktivitas masyarakat di ruang digital.

“Kementerian Kominfo mengajak seluruh elemen publik untuk semakin aktif terlibat dalam mewujudkan ekosistem digital Indonesia, khususnya pada layanan jasa keuangan pinjaman online agar semakin kondusif dan semakin produktif,” jelasnya.

Menkominfo menyatakan banyak aduan terkait pinjol ilegal yang diterima Kominfo dari berbagai sumber. Ada tiga jalur laporan yang mereka terima yakni, aduan masyarakat, patroli siber Kementerian Kominfo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, setelah hasil penemuan dikumpulkan, langkah selanjutnya disampaikan kepada pihak OJK untuk dilakukan verifikasi sebelum ditindaklanjuti dengan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo.

“Laporan tersebut juga turut diteruskan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan upaya penegakan hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui kepolisian belakangan ini gencar melakukan razia operasional perusahaan pinjol ilegal. Para operator pinjol ilegal juga digiring ke kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang meresahkan masyarakat.

Menko Polhukam Mahfud MD bahkan mensinyalor akan menjerat penyelenggara pinjol ilegal dengan pasal berlapis. Pilihan itu diambil agar pinjol ilegal tidak lagi menggunakan cara-cara yang meresahkan masyarakat dalam penagihan pinjaman kepada nasabahnya.