Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang saat operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya. Hingga saat ini, sudah ada tiga orang yang turut diamankan KPK dalam OTT tersebut.

Mereka yang diamankan yakni seorang hakim, panitera pengganti, dan pengacara.

“Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (20/1/2022).

Hingga berita ini diunggah, KPK belum menyebutkan jumlah uang yang disita dalam OOT ini.

Ghufron mengatakan saat ini pihak yang diamankan sedang diperiksa lebih lanjut. Hal itu demi memperjelas duduk perkara dari dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam OTT kali ini.

“Selanjutnya kami akan umumkan setelah selesai pemeriksaan yang kami lakukan,” ujar Ghufron.

Diketahui, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan yang telah dilakukan.