Ilustrasi Gedung KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan dari perkara korupsi mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto berupa tanah dan bangunan. Lelang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang pada Jumat, 5 November 2021.

“KPK melalui KPKNL Malang akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Objek lelangnya berupa sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dengan luas 105 meter persegi, sertifikat Hak Guna Bangunan 366 atas nama PT Sukses Asli Perkasa dengan harga limit Rp532.856.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp107.000.000.

Ali mengatakan, lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode Closed Bidding. Batas akhir penawaran Jumat (5/11/2021) pukul 14.00 waktu server aplikasi lelang sesuai WIB.

Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, biaya lelang pembeli 2 persen dari harga lelang, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Malang Jalan S Supriyadi Nomor 157, Kota Malang, Jawa Timur.

Sebelumnya KPK juga telah menyetorkan Rp2,35 miliar ke kas negara dari hasil lelang barang rampasan milik terpidana mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.

Adapun tiga barang rampasan yang terjual dalam lelang itu yakni satu unit mobil Range Rover 5.0L V8 AT 2011 berwarna hitam dengan nomor polisi B 111 RUE. Mobil itu terjual seharga Rp555 juta. Lalu satu unit mobil Mini Cooper 1.6 AT 2010 berwarna putih dengan nomor polisi B 1279 GGY. Mini Cooper itu terjual seharga Rp296,6 juta.

Kemudian, ada satu unit mobil Hummer tipe H2 2010 berwarna putih dengan nomor polisi B 11 RRU yang seharga Rp1,49 miliar.

Sebagai informasi, Bambang Irianto telah divonis hukuman kurungan selama 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara. Bambang terjerat kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012.

Selain korupsi, Bambang juga terjerat menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp50 miliar.