Foto: ilustrasi

JAKARTA – Kasus pengadaan kredit fiktif bukan sekali ini terjadi di Bank BJB. Kasus-kasus tersebut kerap melibatkan orang dalam bank BJB.

Sebelumnya, salah satu kasus terbesar adalah kredit fiktif di BJB Syariah, anak usah bank bjb senilai Rp 548,26 miliar. Kasus ini melibatkan dua orang pejabat bank BJB kala itu, yaitu Arif Budirahardja, mantan Pimpinan Divisi Pembiayaan BJB Syariah; dan Yasril Narapraya, mantan Grup Head Ritel BJB Syariah.

Lalu berikutnya ada juga kasus kredit fiktif di bank BJB cabang Sukajadi bandung pada periode 2008-2010 dengan nilai Rp 76,18 miliar. Kemudian kredit fiktif di bank BJB cabang Surabaya, Jatim ke PT Cipta Inti Pramindo senilai Rp 58,2 miliar.

Dalam kasus terakhir, mantan Direktur Utama bank BJB Bien Subiantoro bahkan sempat diperiksa oleh penegak hukum dan menjalani fit and proper test ulang di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tak hanya itu saja, ada juga kasus serupa yang sedang ditangani aparat penegak hukum adalah kasus kredit fiktif bank BJB cabang Tangerang dengan nilai Rp 8,7 miliar pada 2015. Kasus ini melibatkan mantan kepala cabang bank BJB saat itu dengan inisial KA.

Saat dikonfirmasi Direktur Utama bank BJB Yuddy Renaldi mengatakan bahwa kasus kredit fiktif yang terjadi di Indramayu tersebut sudah lama sekali. Dia juga berdalih tidak ada kasus kredit fiktif di bank bjb dalam 2,5 tahun terakhir.

“Kasus itu kasus yang sudah lama banget dan seingat saya dalam 2,5 tahun terakhir tidak ada permasalahan kredit fiktif di bank BJB,” ucapnya.

Editor: Redaksi