Sejumlah relawan Jokowi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, Senin (31/7/2023), dengan tuduhan penghinaan terhadap Presiden RI.

JAKARTA, Eranasional.com – Relawan Jokowi beramai-ramai mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/7), untuk melaporkan pengamat politik Rocky Gerung dengan tuduhan mengina Presiden Jokowi. Hasilnya, laporannya ditolak polisi, tapi diarahkan untuk membuat aduan saja.

“Kita sudah selesai dari SPKT. Laporan kita tidak diterima, tapi dibuat dalam bentuk pengaduan. Pengaduan kita yang kita masukkan kepada pihak penyidik ya,” kata Sekjen Barisa Jokowi Presiden (Bara JP) Relly Reagen di Mabes Polri, Senin (31/7/2023).

Pengacara Bara JP, Ferry Manulang menambahkan, alasan polisi menolak laporan pihaknya harus ada klarifikasi dari Presiden Jokowi selalu pihak yang merasa dirugikan. Dan, kepolisian merasa tidak mungkin memanggil Jokowi untuk dimintai keterangan.

“Ini masih bentuk pengaduan masyarakat. Tapi masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan. Bila penyidik telah menyambangi Pak Presiden untuk mengklarifikasi pengaduan kami,” jelasnya.

Adapun relawan Jokowi yang datang ke Bareskrim Polri yaitu Barikade 98, Foreder, Jokowi Nusantara, ABJ, JPKP, SOLMET, Relawan Indonesia Bersatu, Barisan Pembaharuan, AKAR, Indonesia Hari Ini (IHI), SEKNAS, dan Bara JP.

Ketua Umum Barikade 98 yang juga Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memimpin laporan tersebut.

“Kami melihat video Rocky Gerung yang menyatakan Jokowi bajingan tolol. Ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan terhadap Presiden, yang tentu kami menjadi bagian dari rakyat Indonesia merasa penghinaan, dan tidak bisa kami biarkan,” tegas Benny.

“Tidak boleh ada satu pun manusia di Republik ini mengatasnamakan apapun dengan gampangnya melakukan penghinaan kepada pihak lain terlebih kepada seorang Presiden,” pungkasnya.