ERANASIONAL.COM – Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi langkah cepat yang diambil polisi untuk menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata dan menyebutnya sebagai tersangka pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Saya menghormati dan mengapresiasi polisi,” kata Yaqut dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (3/12).

Yaqut menilai bahwa Maaher harus dihukum sesuai dengan konsekuensi perbuatannya sendiri karena dia telah menyakiti orang lain. Dia juga berharap polisi akan menegakkan hukum yang paling tegas terkait tindakan Maaher.

“Orang seperti Maaher harus menanggung akibat dari mulutnya yang kotor. Semoga dihukum seberat mungkin, ”kata Yaqut.

Sebelumnya, Maaher ditangkap polisi Bareskrim Mabes Polri di kediamannya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis pagi (3/12) atas kapal penangkap nomor SP.Kap / 184 / XII / 2020 / Dittipidsiber.

Maaher dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab ke unit Bareskrim Polri pada 16 November atas dugaan penghinaan terhadap Lutfi bin Ali bin Yahya di media sosial.

Maaher juga dilaporkan oleh seseorang bernama Wasis Waluyo Nugroho pada 27 November.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, Maaher langsung diduga melanggar UU ITE terkait berbicara di media sosial.

Polisi belum mengungkapkan kasus soal pidato SARA yang menjerat Maaher.

Namun, Maaher pernah bertabrakan dengan artis Nikita Mirzani di media sosial terkait kembalinya pentolan FPI Rizieq Shihab. Sementara itu, Maaher mengancam Nikita bahwa rumahnya akan digerebek oleh ratusan ulama pembela. (cnn/red)