JAKARTA, Eranasional.com – Kasus Pungutan Liar (Pungli) mencapai Rp 4 miliar di Rutan KPK cukup mengagetkan semua pihak.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mempertanyakan kenapa itu bisa terjadi.
“Heran kenapa KPK baru mengungkapkan ini semua. Yang umumkan Dewas, kita juga ngak tahu. Mereka yang mengawasi kenapa baru dilaporkan sekarang,”ujar Mahfud MD, Minggu 25 Mei 2023.
Kata Mahud, KPK adalah lembaga independen. Karena hal itu pemerintah tidak boleh mengintervensi.
“KPK itu lembaga independen, Karena dia bukan legislatif dan yudikatif berarti itu independen, di samping mereka eksekutif, presiden dan terus ke bawah. Nggak bisa kita intervensi,”jelas Mahfud.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghuron penyebab menghambatnya kasus ini karena korban enggan memberikan keterangan kepada KPK.
Praktik pungli di Rutan KPK kata dia masih dalam penyelidikan.
Tinggalkan Balasan