Eranasional
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
    • Bekasi
    • Depok
    • Bali
    • Bogor
    • DKI Jakarta
    • Kalimantan Tengah
      • Palangka Raya
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
    • Pekalongan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Lifestyle
    • Seleb
    • Teknologi
    • Kuliner
    • Entertainment
    • Pariwisata
  • Video
Redaksi
  • Home
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
    • Bekasi
    • Depok
    • Bali
    • Bogor
    • DKI Jakarta
    • Kalimantan Tengah
      • Palangka Raya
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
    • Pekalongan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Lifestyle
    • Seleb
    • Teknologi
    • Kuliner
    • Entertainment
    • Pariwisata
  • Video
No Result
View All Result
Eranasional
  • News
  • Nasional
  • Hukum
  • DKI Jakarta
  • Teknologi
  • Palangka Raya
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Otomotif
Home Internasional

Mahkamah Internasional Perintahkan Tangkap Vladimir Putin

Adi Subchan Penulis : Adi Subchan
Sabtu, 18 Maret 2023 | 11:20 am
Presiden Rusia Vladimir Putin. (Foto: Instagram/Vladimir Putin Official)

DEN HAAG, Eranasional.com – Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin, Jumat (17/3) waktu setempat. Hal itu terkait tuduhan kejahatan perang mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah.

ICC yang bermarkas di Den Haag, Belanda, juga mengeluarkan surat penangkapan untuk Maria Lvova-Belova, komisaris kepresidenan Rusia untuk hak-hak anak, atas tuduhan serupa.

Surat perintah tersebut, dikeluarkan setelah permohonan oleh jaksa ICC Karim Khan terkait dugaan kejahatan perang deportasi anak-anak dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia sejak invasi.

Baca Juga

Sambut Hari Raya Nyepi, Pawai Ogoh-Ogoh Sebagai Promosi Wisata Palangka Raya

Bekerjalah Dengan Profesional, Harapan Bupati Bartim Kepada Sekretariat PPK yang Baru di lantik

Imbas Istri Flexing di Sosial Media, Sudarman Harjasaputra Dicopot dari Jabatannya

Presiden ICC Piotr Hofmanski mengatakan pelaksanaan surat perintah itu tergantung pada kerja sama internasional.

Respon Rusia

Menanggapi itu, Rusia memastikan surat perintah penangkapan Vladimir Putin itu batal. Sebab Kremlin bukan anggota ICC.

“Rusia, seperti sejumlah negara lain, tidak mengakui yurisdiksi pengadilan ini dan dari sudut pandang hukum, keputusan pengadilan ini batal,” kata juru bicara Kremlin Dmitry Peskov kepada wartawan, dikutip dari AFP, Sabtu (18/3).

Hal yang sama juga disampaikan Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova. Ia menyebut keputusan ICC tidak berarti bagi Rusia.

“Rusia bukan pihak Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional dan tidak memiliki kewajiban di bawahnya,” katanya di Telegram.

“Rusia tidak bekerja sama dengan badan ini dan kemungkinan ‘resep’ untuk penangkapan yang datang dari pengadilan internasional akan batal secara hukum sejauh yang kami ketahui,” kata Zakharova.

Tags: ICCinternational criminal courtrusiaVladimir Putin

Dapatkan berita terupdate dari Eranasional di:

SendShareTweetShare
Previous Post

Beredar Video Pelajar SMK di Bone Beradegan Ranjang Viral di Medsos

Next Post

Kepala BPPRD Sebut Realisasi 5 Objek Pajak Melebihi Target

Postingan Lain

Sambut Hari Raya Nyepi, Pawai Ogoh-Ogoh Sebagai Promosi Wisata Palangka Raya

Sambut Hari Raya Nyepi, Pawai Ogoh-Ogoh Sebagai Promosi Wisata Palangka Raya

Maret 22, 2023
Bekerjalah Dengan Profesional, Harapan Bupati Bartim Kepada Sekretariat PPK yang Baru di lantik

Bekerjalah Dengan Profesional, Harapan Bupati Bartim Kepada Sekretariat PPK yang Baru di lantik

Maret 22, 2023
Imbas Istri Flexing di Sosial Media, Sudarman Harjasaputra Dicopot dari Jabatannya

Imbas Istri Flexing di Sosial Media, Sudarman Harjasaputra Dicopot dari Jabatannya

Maret 22, 2023
Penyanyi ‘Dipalak’ Rp4 Juta Oleh Petugas Bea Cukai, Kemenkeu Minta Maaf

Penyanyi ‘Dipalak’ Rp4 Juta Oleh Petugas Bea Cukai, Kemenkeu Minta Maaf

Maret 22, 2023
Pemkab Bartim Umumkan Jam Kerja ASN Selama Bulan ramadhan

Pemkab Bartim Umumkan Jam Kerja ASN Selama Bulan ramadhan

Maret 22, 2023
Wali Kota Palangka Raya: Bulan Suci Ramadhan Momentum Untuk Menebar Kebaikan

Wali Kota Palangka Raya: Bulan Suci Ramadhan Momentum Untuk Menebar Kebaikan

Maret 22, 2023
Next Post
Kepala BPPRD Sebut Realisasi 5 Objek Pajak Melebihi Target

Kepala BPPRD Sebut Realisasi 5 Objek Pajak Melebihi Target

Bernardo Tavares, Pelatih Tak Jumawa, Selalu Respek Terhadap Tim Lawan

Bernardo Tavares, Pelatih Tak Jumawa, Selalu Respek Terhadap Tim Lawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Konon, Kakak Ipar Mario Dandy Dekat dengan Erick Thohir?

    Demi Selamatkan Aset Triliunan Rupiah, Rafael Alun Bakal Digugat Cerai Istrinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VIRAL! Beredarnya Foto Ciuman Denise Chariesta dengan Pengacara Kondang, Netizen Kepo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Agama Jadi Omongan Usai Mikha Tambayong dan Deva Mahenra Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berlian Rungkat Laporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temui Vladimir Putin, Ini yang Dibahas PM Israel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Natal dan Tahun Baru 2022 - 2023.

Eranasional.com

Eranasional

© 2022 Eranasional.com - Jujur, Update dan Profesional

Halaman Tentang Kami

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Karir
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Wartawan

Ikuti Media Sosial Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Nasional
    • News
    • Daerah
      • Kalimantan Tengah
      • Bali
      • Bogor
      • Depok
      • Bekasi
      • DKI Jakarta
    • Hukum
    • Info Public
    • Ekonomi
    • Dunia
    • Lifestyle
      • Entertainment
      • Kesehatan
    • Kuliner
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik
    • POLRI
    • Seleb
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Info Karir
  • Redaksi

© 2022 Eranasional.com - Jujur, Update dan Profesional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In