Eranasional.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Sinovac asal perusahaan biofarma Cina halal.

“Terkait aspek kehahalan, setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang, Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Cina hukumnya suci dan halal. Ini terkait aspek kehalalannya,” ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers, Jumat, 8 Januari 2021.

“Tapi mengenai kebolehan penggunaannya sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan dari BPOM,” lanjut Niam.

Niam menambahkan, fatwa MUI terkait produk Sinovac ini akan menunggu izin edar penggunaan darurat dari BPOM. “Jadi fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM mengeluarkan izin edar darurat atau EUA,” ujarnya. (Nur Cahyono)