Saan Mustofa, Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang hadir di kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Swiss-Belinn Hotel Kawarang pada Senin (25/10/2021).

Karawang –  Seluruh bidang tanah yang didaftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum bagi tanah masyarakat, juga memberikan akses permodalan ke bank. Selain itu, pendaftaran tanah juga bertujuan untuk meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan sehingga dapat sekaligus mempersempit ruang gerak mafia tanah.

“Kita ingin memberantas mafia tanah karena merugikan negara dan masyarakat,” kata Saan Mustofa, Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang hadir di kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Swiss-Belinn Hotel Kawarang pada Senin (25/10/2021).

Selain itu, Saan Mustofa berkata bahwa PTSL begitu penting untuk diikuti masyarakat karena setidaknya memberikan dua hal, satu kepastian hukum dan kedua nilai ekonomi bagi tanah masyarakat.

“Itulah kenapa masyarakat penting untuk mengikuti program ini. Hal ini pun sejalan dengan komitmen pemerintahan Pak Jokowi, yaitu memberikan keadilan sosial dalam penguasaan aset tanah,” kata Saan Mustofa.

Perihal PTSL mempersempit ruang gerak mafia tanah juga disetujui oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi. Ia berkata bahwa tanah-tanah yang belum dilegalisasi, nantinya dapat dijadikan celah oleh para mafia tanah.

“Tidak boleh ada kesempatan kepada mafia tanah. Jika ada indikasi dengan mafia tanah, segera laporkan agar dapat kita proses dan secepatnya kita singkirkan,” ucap Teuku Taufiqulhadi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan mengatakan, guna menyukseskan program PTSL, diperlukan peran dari para pihak terkait. “Untuk menjalankan program strategis yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN memang dibutuhkan sinergi dan kolaborasi, baik itu antarsektor maupun antardaerah,” ujarnya.

Turut hadir Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Deni Santo, mengatakan bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum atas tanah, Kementerian ATR/BPN terus gencar melaksanakan program PTSL di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Karawang. “Untuk itu, dukungan dari Komisi II DPR RI selaku mitra kerja Kementerian ATR/BPN, dukungan pemerintah daerah, para pemangku kepentingan, dan juga masyarakat sangat kami harapkan untuk suksesnya program ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kegiatan sosialisasi ini juga dilaksanakan penyerahan sertipikat tanah kepada 11 orang perwakilan masyarakat, yang diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI dan didampingi jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN yang hadir. Kegiatan sosialisasi ini pun berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.