Jakarta, eranasional.com : Perseteruan antara Pemprov DKI dengan Pemerintah Pusat tentang ajang pagelaran Formula E di Jakarta kian memanas. Awal mulanya ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama pihaknya ingin menggelar ajang balapan ini. Salah satu rute awal balapan yang direncanakan akan melewati Monas, ikon ibu kota Jakarta.

Tetapi Pemerintah Pusat sempat menolak usulan tersebut, dengan alasan Monas merupakan cagar budaya. Penolakan tersebut awalnya muncul dalam rapat pembahasan revitalisasi Monas dan usul izin balapan Formula E, pada tanggal 5 Februari 2020. Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyatakan jika komisi pengarah mengizinkan, asal diselenggarakan di luar kawasan Monas.

“Formula E bisa saya sampaikan hasil rapat komrah (Komisi Pengarah) bahwa Komrah tidak menyetujui apabila dilaksanakan di dalam area Monas, di luar silakan, di dalam tidak,” kata Setya Utama di Kantor Kemensetneg, Kompleks Istana Kepresidenan,Rabu (5/2).

“Dengan banyak pertimbangan di sana ada cagar budaya yang harus diperhatikan, ada pengaspalan dan lain-lain. Diizinkan tapi di luar kawasan Monas,” tambahnya.

Namun beberapa hari setelahnya, beredar surat Menteri Sekretariat Negara RI, Pratikno, yang memberikan lampu hijau ajang Balapan Dunia tersebut digelar di kawasan Monas.

Dalam surat tertanggal 7 Februari 2020 tersebut, Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan kawasan Medan Merdeka mengizinkan balap Formula E diselenggarakan, namun dengan 4 yang harus dipatuhi Pemprov DKI, yakni:

  1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya;
  2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.
  3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.
  4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.

Setelah dikonfirmasi, Sekretaris Kemensetneg Setya Utamapun menyatakan jika memang terdapat perubahan sikap dari Kemensesneg tentang Formula E.

“Informasi tentang surat Komrah tanggal 7 Februari tersebut betul. Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komrah menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan, antara lain UU Cagar Budaya,” kata Setya saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2020).

Tentang Formula E

Ajang Balapan Dunia Formula E ini rencananya akan diselenggarakan pada 6 Juni 2020 mendatang. Demi bisa menyelenggarakan Formula E, Pemprov DKI mengajukan anggaran mencapai sekitar Rp1,6 triliun. Rinciannya, ada anggaran Rp360 miliar untuk commitment fee kepada federasi Formula E, Rp934 miliar untuk dana penyelenggaraan yang akan dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) DKI, dan Rp305,2 miliar biaya penyelenggaraan yang dibutuhkan PT. Jakarta Propertindo (JakPro).

Terlanjur Ditolak Pemprov Cari Rute Alternatif

Setelah tak mendapatkan penolakan perizinan dari Pemerintah Pusat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku langsung melakukan pertemuan bersama penyelenggara dan organisasi pembalap yang akan mengikuti ajang balapan Formula E. Anies meyebut jika Pemprov bersama Penyelenggara mencari solusi dan rute alternatif lainnya.

“Kami melihat beberapa tempat bersama dengan Tim dari Bina Marga, tim dari JakPro, dan eksekutif komitenya,” kata Anies di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat Jumat (7/2/2020).

Direktur Dwi Wahyu Daryoto, selaku PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dalam rilisnya menjelaskan, pihaknya segera mencari beberapa tempat untuk dijadikan alternatif penyelenggaraan Formula E. Lokasi baru tersebut, tentunya akan mempertimbangkan masukan dari pemerintah pusat dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menyukseskan balapan mobil ramah lingkungan di Jakarta.

“Pengumuman lokasi sirkuit pengganti akan dilakukan setelah disetujui oleh FEO dan FIA selaku partner penyelenggaraan Formula E Jakarta,” Kamis (6/2).

Dirinya menerangkan penyelenggaraan Formula E dilakukan sesuai dengan semangat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Jakarta Langit Biru di 2030 yang dituangkan dalam Instruksi Gubernur No 66 tahun 2018 dan Perpres 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

“Monas adalah lokasi paling ideal bagi penyelenggaraan Formula E. Namun, karena Komisi Pengarah tidak mengizinkan, kami menghormati keputusan itu. Jauh sebelumnya sudah dipersiapkan alternatif-alternatif lokasi, kami tengah mendalami untuk pilihan terbaik,” tambah dia.

Jakpro berharap tahun depan juga mendapatkan izin, karena pihaknya sudah menandatangani kontrak selama 5 tahun kedepan untuk menyelenggarakan Formula E.