JAKARTA – Pemerintah memutuskan menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Rabu (30/12/2020).

“Pemerintah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI,” kata Mahfud MD.

“Karena FPI sudah tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai organisasi maupun organisasi biasa,” ujarnya.

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya adalah keputusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Ormas. (red)