JAKARTA– Penyelundupan 1,129 ton narkoba jenis sabu-sabu jaringan Timur Tengah dan Afrika digagalkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Metro Jaya . Sebanyak tujuh orang ditangkap dalam kasus ini.

Dikatakam Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo penangkapan dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda-beda. Ketujuh tersangka itu, yakni NR, HA, NW , CSN, UCN, AK, dan H.

“Penangkapan kali ini dilakukan oleh rekan-rekan anggota Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat secara berturut-turut di akhir Mei sampai Juni setelah diamankan lima warga negara Indonesia serta dua warga negara Nigeria,” kata Listyo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2021).

Listyo mengungkapkan, barang bukti (barbuk) dan tersangka ditemukan di empat lokasi. TKP pertama terletak di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Barbuk 393 kilogram (kg) disita dan tersangka NR dan HA ditangkap.

Di TKP kedua, Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Margahayu, Bekasi Timur, Jabar, barbuk 511 kg sabu ditemukan. Sebanyak dua tersangka asal Nigeria, yakni NW dan UCN, dibekuk.

Polisi terus mengembangkan perkara. Barbuk sabu 50 kg ditemukan di Apartemen Basura, Jakarta Timur. Tersangka AK dibekuk dari lokasi.

Terakhir, 175 kg sabu ditemukan di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Barbuk tersebut didapatkan di kamar tersangka H.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati,” terang Listyo.