
LAMPUNG TIMUR, Eranasional.com – Tepat tanggal 30 Oktober 2023 dilakukan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak di 112 desa di Kabupaten Lampung Timur, salah satunya adalah Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung.
Pada Jum’at (8/9), pemerintah Desa Trimulyo mengadakan rapat penetapan calon kepala desa (cakades) dan pengambilan nomor urut di Balai Desa Trimulyo.
Salah satu cakades Endar Evta mendapatkan nomor urut 4. Dia berharap Pilkades serentak tahun ini akan berjalan dengan jujur, bersih, dan tidak diwarnai dengan praktik money politics.
“Saya maju mencalonkan diri sebagai calon kepala desa. Jika saya terpilih akan memastikan penyelenggarakan pemerintahan desa yang baik, bersih serta disiplin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan sarana prasarana infrastruktur desa,” kata Endar kepada Eranasional.com di Balai Desa Trimulyo, Jumat (8/9/2023).
Kepada masyarakat Desa Trimulyo dia mengingatkan agar memilih calon pemimpin yang memiliki komitmen memajukan desa dengan bukti, bukan janji-janji manis.
Untuk diketahui, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari sebelumnya menjadi 6 tahun menjadi 9 tahun. Hal itu tertuang dalam Pasal 39 ayat (1) yang berbunyi, ‘Kepala Desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan’.
Kemudian ayat (2) bunyinya, ‘Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut’.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun berlaku setelah Undang-undang Desa disahkan. (andin)