DEPOK – Dua oknum wartawan ditangkap Reskrim Polsek Cimanggis karena memeras seorang pria yang diduga selingkuh dengan wanita lain di salah satu hotel daerah Sentul, Bogor.

Kapolsek Cimanggis Kompol Ibrahim Joao Sadjab mengatakan, modus pelaku yakni mengikuti korban saat berdua dengan seorang wanita di hotel, lalu mengambil gambar/ foto dengan handphone. Korban, lanjut Kapolsek, diikuti hingga sampai rumah di daerah Tapos, Depok.

Kapolsek melanjutkan, pelaku bertemu korban di rumah dan memperlihatkan foto saat sedang berdua dengan wanita. Saat itu juga pelaku mengancam akan menyebar foto tersebut ke media sosial dan menayangkan fotonya di media, jika tidak diberikan uang Rp10 juta.

“Para pelaku mengikuti korban B (50) hingga ke rumahnya daerah Tapos. Setelah sampai di rumah pelaku mengobrol dengan korban mengancam akan menyebarkan foto dengan wanita lain di hotel untuk diviralkan,” terang Ibrahim saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 24 November.

Karena takut diketahui oleh keluarganya, korban menuruti permintaan pelaku, yakni memberikan uang sebesar Rp10 juta.

“Korban ketakutan meminta agar foto yang disimpan pelaku tentang berdua dengan wanita lain untuk tidak disebarluaskan ke media massa. Namun semua itu pelaku meminta uang sekitar 10 juta kepada korban, lalu dikasih,” jelasnya.

Transaksi penyerahan uang dilakukan di minimarket dekat rumah korban. Dan disitulah terbongkarnya aksi pemerasan. Pelayan minimarket merasa curiga melihat pelaku langsung mengambil uang yang baru saja diambil di ATM oleh korban.

“Pelayan minimarket menduga korban aksi hipnotis dan meminta ke juru parkir teriak maling hingga berhasil ditangkap warga di daerah pemukiman warga,” terang Ibrahim.

Polisi yang mendapat laporan, segera menuju ke lokasi. Saat itu, pelaku sedang diamankan oleh warga setempat.

“Salah satu pelaku dari tiga orang yang kita amankan mengaku sebagai wartawan turut kita amankan. Dan kedua pelaku lain ikut partisipasi dalam memeras korban,” jelas.

Dari kejahatan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, bukti transferan, kartu ID card wartawan milik pelaku dan mobil milik pelaku.

“Pelaku MB (39), AD (40), SF (35) dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara,” pungkas Ibrahim.