KUBURAYA – Ditreskrimum Polda Kalbar mengungkap kasus dugaan sindikat mafia tanah yang berlokasi di Desa Durian, Kabupaten Kubu Raya, oleh Satgas Anti Mafia Tanah.

Kasus ini terkuak dari salah satu pemilik tanah yang tiba-tiba mendapat tawaran pembelian, padahal si pemilik tidak berniat menjual tanah. Setelah dilakukan pengecekan ke kantor BPN, ternyata telah ada sertifikat ganda.

Dari penelusuran berdasarkan sertifikat yang ada, diamankan empat tersangka yang terdiri dari tersangka berinisial A, mantan pegawai BPN Kabupaten Kubu Raya sekaligus Ketua Tim Ajudikasi Desa Durian tahun 2008 silam, U-F mantan Kepala Desa Durian tahun 2008, serta tersangka H dan T selaku pemegang Sertifikat Hak Milik atau SHM.

Modus operandi yang digunakan adalah tersangka A menerbitkan SHM dengan memalsukan warkah berupa Surat Pernyataan Tanah atau SPT, dan surat keterangan domisili yang ditandatangani oleh U-F, selaku Kepala Desa.

Dilansir dari Kompas.com, SPT tersebut dipalsukan seolah-olah atas nama tersangka, serta H dan T sebagai penggarap lahan. Dalam surat keterangan seolah-olah jika tersangka H dan T merupakan warga Desa Durian.

Setidaknya, kurang lebih 200 hektar warkah lahan di Desa Durian yang dipalsukan dengan potensi keuntungan para tersangka mencapai 1 triliun, jika harga tanah 500 ribu rupiah per meter persegi.

Atas kejadian ini, para pemilik lahan tidak dapat menerbitkan sertifikat tanah mereka. Berdasarkan pemeriksaan data kepolisian, tersangka A juga merupakan residivis kasus serupa.

Korban sebagian besar merupakan masyarakat pemilik tanah warisan di desa ini, salah satunya Hasbi Hars, pemilik tanah seluas 19 hektar.

Dari 43 sertifikat yang dibuat tersangka A, seluruhnya diatasnamakan dengan nama keluarganya, yakni 10 sertifikat atas nama istri, 17 atas nama kakaknya, dan sisanya menggunakan nama kerabat lainnya.

Sebanyak tiga boks kontainer barang bukti dokumen disita. Polisi membuka posko di Ditreskrimum Polda Kalbar, jika ada masyarakat di sekitar Desa Durian yang ingin mengadu. (Kompas)