Foto : Illustrasi

Jakarta, eransional.com : Dua pengedar narkoba jenis sabu, SKT (54) dan AI (20), ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat kawasan Sawah Besar, Selasa 18 Febuari 2020.

SKT ditangkap di Jalan Batu Ceper X RT 16 RW 10, Kelurahan Kebon Kelapa, Sawah Besar sementara AI ditangkap di Jalan Krekot Bunder 8 RT 06 RW 0,6 Kelurahan Pasar Baru, Sawah Besar.

“Betul, kami amankan dua orang diduga pengedar. Saat ini dilakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Afandi Eka Putra kepada wartawan,  melalui sambungan telephone kamis (20/2/2020).

Afandi membeberkan, penangkapan dua pengedar tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di dua lokasi tersebut.

“Kami dapat informasi dari masyarakat soal adanya peredaran narkoba di sana,” ujarnya.

Dari tangan dua pengedar, polisi menyita barang bukti total 30 paket sabu. Rinciannya, 14 paket sabu seberat 12,32 gram disita dari SKT dan 16 paket sabu seberat 4,56 gram dari AI. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami sita juga alat komunikasi handphone yang dipakai pelaku, serta kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut secara mendalam ” pungkasnya.

(Fyan/red).