JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo. Selain itu Polri juga telah menetapkan 3 tersangka lainnya yang turut terlibat dalam pembunuhan terhadap Brigadir J yakni Bharada E, Brikpa RR dan KM.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus memutuskan menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Terkait dengan pasal apa yang akan disampaikan nantikan dijelaskan khusus oleh Pak Kabareskrim sebagai penyidik dan juga Pak Irwasum,” kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Selain Jenderal bintang dua dan juga mantan Kadiv Propam itu, Polri juga menetapkan 3 tersangka lainnya yang Yaitu Bharada E, Brigadir RR selaku Ajudan PC istri Kadiv Propam dan KM selaku supir Putri Chandrawati yang ikut berperan membantu dan meyaksikan peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan FS memiliki peran memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J. Selain itu Sambo juga diduga merekayasa seolah-olah terjadi tembak-menambak pada peristiwa tersebut.

“Timsus sudah menetapkan 4 tersangka Bharada RE, RR, KM. Adapun FS yang menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah-olah terjadi tembak-menambak,” kata Agus dalam kesempatan yang sama.

Adapun peran Bharada E melakukan penembakan terhadap Korban Brigadir J dan RR serta pihak sipil KM ikut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara terkait dengan motif terjadinya pembunuhan itu pihak kepolisian belum mengungkapkan secara jelas di depan publik.