Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi.

JAKARTA, Eranasional.com – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar US$90.000.

Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim pihaknya telah menemukan bukti yang cukup terkait kasus gratifikasi Rafael Alun.

Katanya, Rafael Alun menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak atas pengkondisian atas temuan pemeriksaan perpajakan.

Diungkapkannya, untuk mengkondisikan masalah wajib pajak, Rafael Alun memiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan bernama PT AME. Rafael disebut aktif berperan memberikan rekomendasi kepada wajib pajak terhadap permasalahan pajak yang dialaminya ke perusahaan tersebut.

“Jadi RAT (Rafael Alun Trisambodo) punya perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. Adapun yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan melalui DJP,” kata Firli, dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).

Atas perbuatannya, Rafael diduga menerima uang US$ 90.000 yang merupakan gratifikasi atas tindakannya. Adapun USD 90.000 tersebut jika dikonversikan ke rupiah dengan kurs Rp15.000 menjadi sekitar Rp1,3 miliar.

Katanya, saat ini KPK terus menelusuri aliran dana terkait kasus tersebut.

“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian perpajakannya. RAT diduga aktif merekomendasikan untuk konsultasi dan rekomendasi dengan PT AME,” tuturnya.

“Sebagai bukti permulaan awal tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka RAT sejumlah sekitar US$ 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan,” tuturnya.

KPK secara telah resmi mengumumkan mantan Pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia langsung ditahan.

Pengumuman status tersangka itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

“Sore hari ini kami sampaikan dan umumkan, tersangkanya saudara RAT, pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan selaku penyidik pegawai negeri sipil sejak tahun 2005,” ujar Firli Bahuri.