Susilo Bambang Yudhoyono Mantan Presiden ke 6 Republik Indonesia. (net)

JAKARTA, Eranasional.com – Mahkamah Konstitusi (MK) disebut akan segera memutus sistem Pemilu yang akan dijalankan di Indonesia. Informasi ini diungkapkan oleh Presiden Keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyusul uji materi yang saat ini tengah berlangsung di MK.

“Informasinya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus mana yang hendak dipilih dan kemudian dijalankan di negeri ini,” kata SBY dalam tulisannya dikutip dari laman facebook pribadinya, Minggu (19/2/2023).

Dalam tulisan tersebut, SBY mempertanyakan urgensi diubahnya sistem Pemilu di Indonesia di tengah proses Pemilu 2024 yang tengah berjalan. Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memiliki jadwal dan timelinenya sendiri pada Pemilu.

“Tepatkah di tengah perjalanan yang telah direncanakan dan dipersiapkan dengan baik itu, utamanya oleh partai-partai politik peserta pemilu, tiba-tiba sebuah aturan yang sangat fundamental dilakukan perubahan?” ungkapnya.

“Ini tentu dengan asumsi bahwa MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup yang mesti dianut dalam Pemilu 2024 yang tengah berjalan saat ini,” tambah SBY.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini lantas mempertanyakan kegentingan apa yang terjadi, sehingga sistem Pemilu perlu diganti di tengah berlangsungnya Pemilu.

SBY pun mencontohkan adanya pergantian sistem Pemilu di tengah Pemilu saat kegentingan pada tahun 1998 silam. Menurutnya, mengubah sistem Pemilu memang sangat dimungkinkan untuk menyempurnakan Pemilu di Indonesia.

Namun demikian, SBY lebih setuju perubahan itu dilakukan di masa ‘tenang’ dan dengan perembugan bersama.

“Ketimbang mengambil jalan pintas melakukan judical review ke MK. Sangat mungkin sistem Pemilu Indonesia bisa kita sempurnakan, karena saya juga melihat sejumlah elemen yang perlu ditata lebih baik,” tuturnya.

Dalam hal sistem Pemilu, menurut SBY, rakyat perlu diajak ‘bicara’ dan dilibatkan. Hal ini juga sesuai dengan negara Indonesia yang menganut paham demokrasi.

Apalagi mengubah sistem Pemilu menurutnya bukanlah sebuah keputusan dan kebijakan (policy) yang lazim dalam proses dan kegiatan manajemen nasional.

“Apa yang saya maksud? Jika kita hendak melakukan perubahan yang bersifat fundamental, misalnya konstitusi, bentuk negara serta sistem pemerintahan dan sistem Pemilu, pada hakikatnya rakyat perlu diajak bicara. Perlu dilibatkan,” pungkasnya.